KABAR PANGANDARAN – Bawaslu Kabupaten Pangandaran Selama 3 Hari dari mulai 28 Februari – 1 Maret 2024, KPU Kabupaten Pangandaran melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilu Tahun 2024 di Hotel Pantai Indah Pangandaran dan Bawaslu Kabupaten Pangandaran melalukan Pengawasan melekat selama 3 hari tersebut.
Kordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas Humas Bawaslu Pangandaran Ade Ajat Sudrajat,M.Pd menyampaikan saat melaksanakan Press Release bersama media di Sekretariat Bawaslu Pangandaran, Jumat, 5 April 2024, bahwa pihaknya berwenang secara langsung mengawasi Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan Pasal 410 ayat (1) UUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan atas rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan oleh KPU, KFU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPLN.
Menurutnya dari Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pangandaran bahwa terdapat sebanyak 473 Kejadian. Khusus di Kecamatan dan Terdapat Kejadian Bongkar Kotak Suara untuk memastikan kesesuaian angka sebanyak 26 Kejadian di 26 TPS yang tersebar di 10 Kecamatan serta terjadi Penghitungan Ulang di 108 TPS yang tersebar di 10 Kecamatan.
Kejadian Khusus di TPS tersebut dapat diklasifikasikan kepada 6 (enam) Klasifikasi yaitu :
1. Kekurangan atau kelebihan surat suara, 2. KPPS salah memasukan surat suara ke kotak suara,
3. surat suara rusak,
4. Kejadian Teknis di TPS,
5. Kekurangan Dokumen C- Hasil Plano di TPS,
6. Kesalahan penulisan pada C- Hasil Plano
Berikut ini kejadian khusus yang berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 10 Kecamatan Kabupaten Pangandaran diantaranya:
Selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Pangandaran memberikan Saran Perbaikan dengan nomor 120/PM.00.02/18-13/02/2024 kepada KPU Kabupaten Pangandaran terkait dengan Pencermatan Bawaslu Kabupaten Pangandaran Terhadap Aplikasi SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye).
Bawaslu mendapati Bahwa Partai Solidaritas indonesia (PSI) tidak menyampaikan LADK Perbaikan dengan Status “Belum Submit” Pada Aplikasi SIKADEKA tersebut.
“Saran Perbaikan tersebut Kemudian dijawab oleh KPU Kabupaten Pangandaran dengan Nomor 160/PL.01.7 SD/3218/2024, KPU Kabupaten Pangandaran berpendapat bahwa DPD PSI Kabupaten Pangandaran telah patuh memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan LADK ke KPU Kabupaten Pangandaran,” tuturnya.
Bawaslu Kabupaten Pangandaran memberikan Saran Perbaikan langsung kepada KPU Pangandaran terkait dengan Calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang telah meninggal dunia namun perolehan suara masih sah untuk Calon Tersebut.
“Terkait kejadian diatas, Bawaslu Pangandaran merekomendasikan untuk ditindak lanjuti pada Pleno rekapitulasi tingkat Provinsi,” ucapnya.***