Berita  

DKM Al- Khoeriyah Menolak Kampanye Dilakukan di Mesjid

SIDAMULIH, (KAPOL).-Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat, Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) Al Khoeriyah Dusun Gembor, Desa Cikembulan Kecamatan Sidamulih menolak agenda kampanye dan kegiatan politik apapun juga dilakukan di masjid.

Pengurus DKM Al Khoeriyah yang juga Ketua MUI Kecamatan Sidamulih, KH Jaja Sujani menyampaikan pada hakikatnya masjid itu tempat untuk beribadah bukam berkampanye dan tidak untuk kegiatan politik yang bersifat praktis.

“Mudah-mudahan ini bisa diikuti oleh pengurus mesjid yang lain yang berada di wilayah Kecamatan Sidamulih khususnya,” katanya.

Kiyai dan Ajengan kata dia harus bisa memberikan pelajaran politik yang baik dan tentang kepemimpinan dan kriteria pemimpin yang baik kepada masyarakat. Sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang baik tentang siapa yang harus dipilih, bukan malah menggiring ke salah satu pasangan calon.

“Maka dari itu ketika ada pernyataan penolakan adanya kampanye dan kegiatan politik di mesjid  ini, saya sangat sepakat agar Kiyai dan Ajengan juga Agama ini tidak dijadikakan Alat Politik,” tambahnya

Ketua Panwaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan, S.Ag mengapresiasi dibacakannya pernyataan penolakan berkampanyeu di masjid oleh para pengurus DKM Al Khoeriyah. Hal itu bisa dijadikan contoh bagi DKM yang lainnya.

“Kami sangat apresiasi sekali kepada para pengurus DKM Al Khoeriyah yang telah membacakan pernyataan penolakan berkampanyeu di masjid,” ungkapnya.

Dirinya berharap pembacaan pernyataan seperti ini bisa dilakukan oleh pengurus DKM yang lain atau tempat Ibadah lainnya khususnya di Kabupaten Pangandaran.

“Semoga semuanya bisa dilakukan oleh pengurus tempat peribadatan yang ada di Kabupaten Pangandaran,” harapnya.

Sementara itu isi dari pernyataan tersebut bahwasannya menyepakati DKM Al-Khoeriyah menolak adanya kampanye dan kegiatan politik di mesjid. Melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah memang tidak diperbolehkan.

Larangan melakukan kegiatan kampaye di tempat ibadah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang, Pasal 69 hurup i.

“Dalam Kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. Dan larangan tersebut juga ada di Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 68 hurup j serta Peraturan Bawaslu No 12 Tahun 2017 Bagian Kedua Pengawasan Pelaksanaan Kampanye pasal 6 ayat 3 hurup d,” ujarnya.(M.Jerry/KAPOL)***