KABAR PANGANDARAN – Pemerintah Daerah Pangandaran mendapatkan empat Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) 2024 Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA) oleh Menteri Kementrian Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia Yasonna H. Laoly yang diterima langsung Bupati Jeje Wiradinata bertempat di Sekretariat BOMA JABAR Alam Sentosa, Kawasan Ekowisata dan Budaya Jawa Barat Pasir Impun Atas Kabupaten Bandung, Selasa, 23 Juli 2024.
Empat Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) 2024 Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA) yaitu :
Ekspresi Budaya Tradisonal Kesenian Lebon, Ekspresi Budaya Tradisional Kesenian Hajat Laut, Ekspresi Budaya Tradisional Ronggeng Amen dan Ekspresi Budaya Tradisional Kesenian Badud.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyampaikan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai bentuk apresiasi mengakui dan menghargai kontribusi serta keberhasilan Masyarakat Adat Sunda dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan Kekayaan Intelektual budaya mereka serta menguatkan komitmen dalam menjaga dan melestarikan keberagaman budaya di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Barat.
“Wargi, kemarin Kabupaten Pangandaran menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA) yang diserahkan langsung oleh Menkumham R.I Yasonna H. Laoly,” tulisnya di akun instagram wiradinatajeje.
Mengutip dari laman resmi Kemenkumham Jabar bahwa Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Yasonna H. Laoly secara khusus menandatangani dan menyerahkan 35 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA) untuk 10 Kota Kabupaten yaitu Pangandaran, Bandung, Ciamis,Tasikmalaya, Sumedang, Sukabumi, Garut, Kota Banjar, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bogor serta 1 Sertifikat Indikasi Geografis (IG) kepada Kabupaten Karawang (Kopi Robusta Sanggabuana).
Sertifikat ini sebagai bentuk apresiasi mengakui dan menghargai kontribusi serta keberhasilan Masyarakat Adat Sunda dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan Kekayaan Intelektual budaya mereka serta menguatkan komitmen dalam menjaga dan melestarikan keberagaman budaya di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Barat.
Menkumham R.I Yasonna H. Laoly dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada seluruh Stakeholder demi terlaksananya kegiatan ini. Pada 8 Juli 2024 lalu, Indonesia dan WIPO telah melakukan pertemuan sekaligus penandatanganan WIPO Treaty on Intellectual Property, Genetic Resources and Associated Traditional Knowledge (GRATK).
Traktat ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem paten terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetik, serta untuk mencegah paten diberikan secara keliru untuk penemuan yang tidak baru atau tidak inovatif terkait dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetik.
“Kehadiran kita pada hari ini merupakan perwujudan dari komitmen bersama dalam mengembangkan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Indonesia yang menjadi sangat kontekstual dengan visi Indonesia tahun 2045 menuju Indonesia emas,” katanya, Selasa, 23 Juli 2024.
Selanjutnya Pembangunan Ekosistem Kekayaan Intelektual saat ini dapat dikatakan masih pada tahap awal, yang artinya masih banyak yang perlu kita lakukan untuk mencapai kematangan dan keberlanjutan. Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai sebuah siklus berkelanjutan melalui sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan terdiri dari elemen-elemen yang saling bergantung satu sama lain sebagai satu kesatuan.
“Satu kesatuan ini terdiri atas elemen Kreasi yaitu penciptaan karya intelektual; elemen Proteksi yaitu perolehan dan perlindungan Kekayaan Intelektual serta penegakkan hukum; dan elemen Utilisasi yaitu komersialisasi Kekayaan Intelektual,” ucapnya.