PANGANDARAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, menggelar rapat paripurna Penetapan Kesepakatan Program Pembentukan Perda Pangandaran tahun 2022.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan bahwa ada delapan Raperda yang ditetapkan menjadi Propemperda tahun 2022.
“Empat diantaranya Raperda inisiatif DPRD, empat lagi dari pemerintah daerah,” ucapnya kepada wartawan Kamis (11/11/2021).
Delapan Raperda ini terdiri dari perubahan tentang BPD, kemudian Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan TPI, Penyelenggaraan Sistmen Drainase, Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Penyelenggaraan Penyediaan penyedot kakus, Tanggunjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Perizinan perusahaan di daerah dan Bangunan Gedung.
“Jadi ada delapan Raperda yang akan dibahas bersama-sama, yang kemudian nantinya akan menjadi Perda,” tuturnya.
Menurutnya, sejak tahun 2019 hingga saat ini, jumlah Perda yang sudah ditetapkan tidak terlalu banyak.
”Karena pembentukan Perda yang sangat prinsip, sudah dilakukan sejak pemekaran Kabupaten Pangandaran,” tuturnya.
Menurutnya, saat ini masih ada Perda yang sudah ditetapkan, namun belum dibuat peraturan pelaksanaanya.
“Peraturan pelaksanaanya ya Peraturan Bupati (Perbup),” ucapnya.
Asep menjelaskan, yang membuat draft Perbup ini adalah SKPD terkait yang nantinya berkoordinasi dengan bagian hukum Setda, Kemudian dikeluarkanlah Perbup,” terangnya.
Produk hukum saat ini lebih cenderung distributif. Artinya mengikuti regulasi yang ada diatasnya.
“Jadi jika ada perubahan diatas, maka dilakukanlah penyesuaian,” lanjutnya.
Dirinya menambahkan pada saat ini masih ada Perda yang sudah ditetapkan, namun belum dibuat peraturan pelaksanaanya yaitu Perbup.
“Yang membuat draft Perbup ini adalah SKPD terkait yang nantinya berkoordinasi dengan bagian hukum Setda lalu dikeluarkanlah Perbup,” tambahnya.***