PANGANDARAN, (KAPOL).-Berdasarkan data tahun 2016 yang tercatat di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, ada 311 hotel baik yang berkelas bintang maupun non bintang.
Hampir semua hotel belum memiliki sertifikat, maka seiring dengan perkembangan dan penataan pariwisata di Kabupaten Pangandaran, Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan mulai melakukan pendataan kembali terutama bagi hotel yang sudah layak disebut hotel berbintang.
Menurut Kepala Seksi Bina Usaha Bidang Promosi Dan Pemasaran Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kab Pangandaran, Dadang Ependi, banyak hotel yang menurut standar sudah layak disebut hotel berkelas bintang, namun baru satu hotel saja yang sudah memiliki sertifikat hotel berbintang. Sementara yang tertera di website Traveloka terdaftar sebagai hotel berbintang satu hingga berbintang tiga.
“Ini kan pembohongan publik, di traveloka menyebutkan hotel berbintang tiga, sementara tidak memiliki sertifikatnya. Kan kasihan bagi lembaga yang membutuhkan standarisasi tersebut seperti untuk acara rapat-rapat,” ungkap Dadang.
Dengan demikian, pihaknya menganjurkan kepada pihak pemilik hotel khususnya yang sudah memenuhi standarisasi hotel berbintang untuk mengurus sertifikat tersebut.
“Kalau untuk pengurusan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) bisa di Dinas Perijinan sedangkan untuk standarisasi nya akan dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi usaha dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata,” katanya, seraya dirinya menambahkan, langkah tersebut akan menambah PAD bagi Pangandaran.
“Juga untuk menentukan standarisasi harga kamar hotel baik yang non berbintang maupun hotel berbintang. Tidak seperti saat ini harga kamar hotel tidak beraturan, bahkan ada yang menaikan hingga jutaan rupiah satu kamar perharinya. Nah ini perlu ditertibkan,” tuturnya.
Untuk menentukan standarisasi harga baik hotel maupun restoran, menurut Dadang, merupakan peran dari PHRI (Persatuan Hotel Dan Restoran Indonesia) Kab Pangandaran.
Dadang mempaparkan, pengklasiflkasian hotel dilakukan dengan melakukan peninjauan setiap 3 tahun sekali yang dilakukan oleh PHRI dengan mempertimbangkan beberapa aspek. mulai dari jumlah kamar, fasilitas dan perlatan yang disediakan, model sistem pengelolaan, bermotto pelayanan.
Dadang mencontohkan, untuk hotel bintang satu. Hotel bintang satu merupakan jenis hotel yang tergolong kecil karena dikelola oleh pemiliknya langsung. biasanya terletak di kawasan yang ramai dan memiliki transportasi umum yang dekat serta hiburan dengan harga yang masuk akal. Adapun kriterianya antara lain jumlah kamar standar, minimum 15 kamar, kamar mandi di dalam minimum 20 meter persegi.
Untuk hotel bintang dua, lanjut Dadang, hotel bintang dua biasanya terletak dilokasi yang mudah dicapai artinya akses menuju lokasi hotel tersebut sangat mudah, bangunannya terawat, bersih dan rapi serta lokasinya bebas polusi. Adapun kriterianya, jumlah kamar standar, minimum 20 kamar kamar suite minimum 1 kamar, kamar mandi di dalam kamar memiliki telepon dan televisi, luas kamar standar, minimum 22 meter persegi, luas kamar suite, minimum 44 meter persegi, pintu kamar dilengkapi pengaman, harus ada lobby, tata udara dengan AC/ventilasi, kapasitas penerangan minimum 150 lux, terdapat sarana olah raga dan rekreasi, ruangan dilengkapi dengan tata udara dengan pengatur udara, memiliki Bar.
Sedangkan untuk klasifikasi hotel bintang tiga, menurut Dadang, biasanya lokasinya dekat tol, pusat bisnis dan daerah perbelanjaan, dengan menawarkan pelayanan terbaik, kamar yang luas dan lobi yang penuh dekorasi.
Para karyawan hotel yang bertugas telihat rapi dan profesional dengan kriteria, jumlah kamar standar, minimum 30 kamar, terdapat minimum 2 kamar suite, kamar mandi di dalam, luas kamar standar, minimum 24 meter persegi, luas kamar suite, minimum 48 meter persegi, kamar memiliki toilet sendiri, memiliki sarana rekreasi dan olah raga, kamar dilengkapi dengan pengatur udara mekanik (AC) dengan suhu 24 C, tersedia restoran yang menawarkan hidangan diatas rata-rata pada saat sarapan, makan siang dan makan malam, dan memiliki valet parking
“Nah hotel-hotel yang ada di obyek wisata di Pangandaran ini sudah banyak yang memenuhi kalsifikasi hotel bintang tiga, namun belum memiliki sertifikat. Maka kami akan melakukan itu. Dari sekian hotel baru satu hotel yang sudah memiliki serifikat hotel bintang tiga,” pungkas Dadang. (Agus Kusnadi)***