KABARPANGANDARAN – Panitia Penyelenggaran Kejuaraan Pacuan Kuda Susi Air Cup Nusantara Derby 2022-Round I mengeluarkan beberapa ketentuan pokok dan pendaftaran beserta beberapa persyaratan yang wajib dilaksanakan oleh calon peserta.
Ketua Penyelenggara Kejuaraan Pacuan Kuda Susi Air Cup Nusantara Derby 2022-Round I, Dani Supardi mengatakan Ketentuan Pokoknya yaitu pertama untuk umum bahwa Kejuaraan Pacuan Kuda Susi Air Nusantara Derby 2022-Round I merupakan pertandingan antar Daerah Provinsi.
“Kedua Panitia Penyelenggara disusun dari unsur Komunitas Pacuan Kuda Indonesia (Indonesia Horse Racing Community-IHRC) dan tuan rumah,” katanya, Selasa, 21 Juni 2022.
Untuk jadwal dan tempat kegiatan round 1 batas pendaftaran akan dilaksanakan pada Senin, 11 Juli 2022 Pukul 16.00 WIB, Pengukuran Kuda pada Selasa, 12 Juli 2022 Pukul 10.00 WIB, Undian Penyisihan hari Selasa, 12 Juli 2022 Pukul 14.00 WIB.
Selanjutnya babak penyisihan, pada Sabtu, 16 Juli 2022 Pukul 09.00 WIB dan undian Babak Final, pada Selasa, 26 Juli 2022 Pukul 14.00 WIB.
“Babak Final akan dilaksanakan pada Sabtu, 30 Juli 2022 Pukul 09.00 WIB,” tuturnya.
Kemudian persyaratannya Kuda peserta kejuaraan, harus memiliki sertifikat BRK dan wajib menyerahkan / melampirkan photo copy BRK atau copy SBI saat pendaftaran.
“Kuda peserta kejurnas wajib memiliki ukuran sesuai ketentuan yang berlaku dan setiap Kontingen peserta yang hadir harus sudah menjalani vaksin,” ungkapnya.
Selanjutnya bagi para calon peserta yang akan mendaftar bahwa pendaftaran resmi kuda peserta dilakukan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Panitia, yang harus sudah diterima Panitia paling lambat tanggal 11 Juli 2022 dengan dilengkapi copy sertifikat BRK atau copy SBI.
“Pendaftaran kuda, agar dilengkapi dengan nama Peternak pada kolom dibawah Nama Kuda,” lanjut Dani.
Baju Joki akan menggunakan milik Panitia pada setiap Babak Penyisihan dan pada Babak Final apabila diinginkan dapat menggunakan baju sendiri dengan memperhatikan Peraturan Pacuan.
“Pendaftaran kuda, dilakukan oleh Pengprov Pordasi atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili, maksimal 6 ekor kuda per kontingen untuk setiap kelas pacuan (kecuali Kelompok Umur-kelas Utama),” katanya lagi.
Barrier Draw akan dilaksanakan pada setiap usai pengukuran kuda dan 2 (dua) hari setelah Babak Penyisihan atau dalam jadwal yang sudah ditentukan.
Pada saat Barrier Draw, setiap Kontingen harus mengutus wakil resminya yang dapat membuat keputusan atas nama kontingen daerah yang diwakilinya.
Peserta lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan Barrier Draw tidak diperkenankan hadir.
Kontingen peserta yang mengikut-sertakan lebih dari 1 ekor kuda pada satu kelas pacuan, wajib menyediakan lembaran tersendiri untuk pengelompokkan pada saat penyisihan.
Ketentuan khusus calon peserta yaitu beban sesuai ketentuan skala tinggi dengan Hasil Revisi Munas Pordasi XIII Tahun 2020, yang diselaraskan dengan Peraturan Pacuan No. 05B/PP/KP/2020 Ketentuan ukuran ketinggian kuda :
1. Kelas A : 161,1 centimeter keatas
2. Kelas B : 156,1 -161 centimeter
3. Kelas C : 151,1-156 centimeter
4. Kelas D : 146,1-151 centimeter
5. Kelas E : 142,1-146 centimeter
6. Kelas F : 138,1-142 centimeter
Dani menambahkan setiap kelas pacuan, terbuka untuk peserta dari kelas di bawahnya sesuai Pasal 120 huruf C Peraturan Pacuan No. 05 B/PP/KP/2020.
“Kelas tambahan jumlah peserta minimal 8 ekor kuda,” tambahnya.***