Berita  

Keluarga Calon Bupati Pangandaran Nomor 1 Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Bawaslu dan Polres

Keluarga Calon Bupati Pangandaran Nomor Urut 01, Hj. Citra Pitriyami,melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polres Pangandaran. Dugaan pencemaran tersebut terjadi di media sosial TikTok melalui akun "satusayap792".Jumat,1 November 2024.(Istimewa).

KABAR PANGANDARAN – Keluarga Calon Bupati Pangandaran Nomor Urut 01, Hj. Citra Pitriyami, melalui perwakilannya Rizwan Marrham Abaddan atau yang akrab dipanggil Nesta (21), melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polres Pangandaran. Dugaan pencemaran tersebut terjadi di media sosial TikTok melalui akun “satusayap792”.

Nesta, yang merupakan putra pertama Hj. Citra Pitriyami, melayangkan laporan pada Jumat (01/11) didampingi oleh Tim Hukum Miftah Mujahid serta Kepala BBHR DPC PDI Perjuangan Ishak Robiansyah.

“Kami sudah melaporkan unggahan dari akun ‘satusayap792’ atas dugaan pencemaran nama baik terhadap keluarga kami. Ini menyangkut kredibilitas dan citra diri sebagai calon kepala daerah,” ujar Nesta.

Sebagai Calon Bupati Nomor Urut 01, Hj. Citra Pitriyami yang berpasangan dengan H. Ino Darsono diusung oleh koalisi PDI Perjuangan, PAN, Nasdem, Demokrat, dan Perindo. Pihak keluarga merasa unggahan tersebut mengandung fitnah yang berpotensi merusak reputasi Hj. Citra.

Miftah Mujahid, Tim Hukum pasangan calon Hj. Citra dan H. Ino, menegaskan bahwa pelaporan ini adalah bentuk perlindungan hak sebagai warga negara.

“Kami berharap kasus ini bisa ditangani secara serius dan memberikan efek jera bagi pelaku penyebar informasi palsu,” kata Miftah.

Sementara itu, Ishak Robiansyah menambahkan bahwa tuduhan yang diunggah di TikTok tersebut berisi informasi yang tidak benar dan mencemarkan nama baik Hj. Citra.

“Kami menduga ada upaya sistematis untuk menjatuhkan nama baik calon. Kami menempuh jalur hukum agar ada efek jera,” tegas Ishak.

Menanggapi laporan tersebut, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Ade Ajat Sudrajat, menyatakan bahwa Bawaslu akan segera memproses laporan tersebut.

“Kami akan tindak lanjut dengan pembahasan pertama dalam waktu 2 x 24 jam. Jika ada kekurangan, pelapor akan diminta bukti tambahan,” jelas Ade singkat.

Tuduhan pencemaran ini dianggap tidak berdasar dan dirasa merusak reputasi Hj. Citra serta keluarganya. Pelaporan ini menjadi langkah penting bagi keluarga calon untuk melindungi hak dan citra baik di tengah proses Pemilu.***