KABAR PANGANDARAN – Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin,H.M.M memohon agar masalah defisit anggaran Pemerintah Kabupaten Pangandaran tidak menjadi persoalan, Belakangan persoalan rencana pinjaman Pemkab Pangandaran sebesar Rp350 miliar menjadi buah bibir dan isu hangat. Bahkan informasi ini menjadi pembahasan masyarakat umum.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin,H.M.M mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya Pemkab dalam rangka pemulihan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk stabilitas keuangan daerah dengan cara mengajukan pinjaman kepada pihak ketiga.
“DPRD Pangandaran dan Pemkab sepakat untuk melakukan pinjaman jangka panjang dengan pola portofolio,” kata Asep di hadapan ribuan massa aksi pendukung rencana pinjaman daerah, Rabu, 13 Desember 2023.
Menurutnya, keputusan itu merupakan konsistensi hasil paripurna 28 November 2023 tentang APBD tahun anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda), DPRD akan berperan aktif dan mendorong pengajuan pinjaman jangka panjang tersebut, kondisi defisit tak hanya menimpa Kabupaten Pangandaran saja. Bahkan Kabupaten Ciamis sebagai kabupaten induk Pangandaran sedang mengalami hal yang sama.
“Berharap persoalan defisit anggaran di Kabupaten Pangandaran jangan dipolitisasi, karena kalau dipolitisasi akan muncul kebencian dan saling menyalahkan,” tuturnya.
Selanjutnya pinjaman tersebut akan digunakan untuk penyehatan keuangan daerah dan aktivasi program unggulan di tahun 2024. Apabila ada masyarakat yang kurang puas dan tidak setuju, itu merupakan hal yang biasa dan demokrasi.
“Kami akan bersinergi mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka penguatan pemulihan APBD 2024. Saya meyakini Pemkab Pangandaran dengan DPRD sudah menyusun pola yang terbaik,” lanjutnya.
Kemudian masih kata Ketua DPRD Pangandaran bahwa portofolio pinjaman ini baru usulan, Soal berapa nilai yang disetujui oleh bank, belum keluar nilainya.
“Saya kira persoalan yang di Pangandaran ini tidak hanya di sini. Sehingga tadi ada beberapa kebijakan pemerintah pusat yang harus turut untuk melakukan langkah-langkah bagaimana pengelolaan keuangan atau dukungan keuangan pemerintah,” ucapnya.
Jika pinjaman tidak diberikan maka ada langkah-langkah selanjutnya, Opsinya melakukan RAPBD ini begitu ditetapkan APBD belum mendapatkan nomor register. Dalam ketentuan RAPB ini terkait dengan APBD itu harus mendapatkan evaluasi dari pemerintah pusat melalui gubernur.
Kalau tidak diberikan nomor register, maka APBD ini tidak bisa diundangkan, jadi keputusan DPRD ini belum final.
“Tetapi menurut ketentuan begitu. Maka nanti akan ada evaluasi-evaluasi yang harus dilakukan. DPRD tidak bisa menyampaikan detailnya, karena bukan pelaksana,”tambahnya.***