Berita  

KPU Pangandaraan Musnahkan 6.979 Surat Suara Rusak

PARIGI, (KAPOL), –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran memusnahkan sebanyak 6.979 kertas suara rusak dan tidak digunakan dengan cara dibakar.

Pemusnahan surat suara tersebut dihadiri Komisioner KPU Pangandaran, Ketua Bawaslu Pangandaran, Kepolisian dan Satpol PP bertempat di halaman kantor KPU Pangandaran, Selasa, (16/4/2019).

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin S.H.I mengatakan pemusnahan ribuan kertas suara rusak itu dilakukan dengan cara dibakar. Semuanya berjumlah 6.979 surat suara juga surat suara yang tidak digunakan.

“Pemusnahan dilaksanakan di depan kantor KPU Pangandaran,” ungkapnya.

Menurutnya, pemusnahan tersebut tidak menghambat persiapan pemungutan dan penghitungan suara 17 April nanti, karena sudah ada surat suara pengganti.

Jenis surat suara yang rusak dan tidak digunakan yaitu surat suara Pilpres berjumlah 323 lembar,DPR RI Dapil 10 berjumlah 103 surat suara, DPD RI 167 surat suara, DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 13 sebanyak 101 surat suara.

“Surat suara DPRD Kabupaten Pangandaran Dapil 1 ada 30 surat suara yang rusak dan tidak digunakan 1.094 surat suara,” tuturnya.

Selanjutnya, surat suara pemilihan dapil 2 yang rusak 64 tidak digunakan 1.332 surat suara, dapil 3 yang rusak 109 tidak digunakan 1.140 ,untuk dapil 4 surat suara rusak 304 tidak digunakan 1.434 dan di Dapil 5 surat suara rusak 90 surat suara sedangkan yang tidak digunakan 688 surat suara.

“Jadi jumlah surat suara rusak 1.188 surat suara, tidak digunakan 5.723 surat suara,jadi totalnya 6.979 surat suara,”tambahnya. (M.Jerry)***