bjb
Berita  

Langgar PPKM Darurat,Warganya Hajatan Satgas Covid-19 Desa Cibenda Diperiksa Polisi

PARIGI-Terkait dengan adanya pelanggaran PPKM Darurat yang terjadi di wilayah Desa Cibenda Kecamatan Parigi karena ada warga yang menggelar acara hajatan, maka dari itu Satgas Covid-19 Desa Cibenda diperiksa oleh petugas dari Polres Ciamis bertempat diaula kantor Desa, Senin, 12 Juli 2021.

Camat Kecamatan Parigi Edih Syafrudin mengatakan pihaknya membenarkan bahwa petugas dari Satgas Covid-19 Desa Cibenda telah dipintai keterangan oleh Polres Ciamis di aula Desa terkait adanya warga yang melaksanakan hajatan.

“Iya benar, tadi saya dapat laporan dari Kasi Pemerintahan Desa Cibenda,” katanya.

Menurutnya pemeriksaan dilaksanakan sampai pukul 17.30 WIB diantaranya yang dipintai keterangan yaitu Ketua BPD selaku wakil ketua Satgas Covid Desa Cibenda,perangkat Desa,Kadus,RT,RW dilokasi lingkungan hajatan warga tersebut.

“Pa Kades nya lagi sakit sudah dua minggu yang kebetulan sebagai ketua Satgas,” tuturnya.

Selanjutnya dari pihak Satgas di Desa sendiri sering melaksanakan sosialisai kepada warga berupa larangan pada saat PPKM Darurat di Kabupaten Pangandaran.

“Kami juga dari pihak Kecamatan sudah melaksanakan rakor dan woro woro sosialisasi PPKM,” lanjutnya.

Sedangkan untuk pihak warga yang melaksanakan hajatan untuk dipintai keterangan oleh petugas dari Polres Ciamis kemungkinan menyusul.

“Tadi hanya memeriksa pihak Satgas Covid-19 Desa saja,” ujarnya.

Camat Parigi Edih mengaku kalau kejadian pelaksanaan hajatan oleh salah satu warga hingga malam hari tersebut tidak ada yang melaporkan, justru informasinya diberi tahu dari Desa yang lain itu juga pada malam harinya.

“Saya juga dikasih tahu oleh Desa sebelah lewat telepon kalau di Desa Cibenda ada warga yang melaksanakan hajatan,” katanya.

Di wilayah Desa Cibenda Kecamatan Parigi sendiri warga yang melaksanakan hajatan di dua Dusun.

Sebelumnya beredar informasi di beberapa group whatsapp yang isinya, Info Terkini :
“Kapolres Ciamis akan menindak secara hukum kepada salah satu warga *CIBENDA* parigi. pangandaran yang *tadi malam mengadakan hajatan* dan menetapkan KEPALA DESANYA sebagai *tersangka* bahwa informasi itu telah diklarifikasi oleh pihak Satgas Covid-19 Desa Cibenda tidak benar atau Hoax.