bjb
Berita  

Lelang Ruas Jalan Panglengseran-Cibatu Dikonsultasikan ke LKPP

PARIGI, (KAPOL).- Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pangandaran berkonsultasi dengan pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) soal proses lelang barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab Pangandaran, Dindin Solehudin membenarkan, bahwa pihaknya bersama pihak Dinas PU dan LKPP membahas soal proses lelang barang dan jasa. Termasuk soal adanya penolakan dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait proses lelang paket peningkatan ruas jalan Panglengseran-Cibatu sub 1.

“Ya paling kita evaluasi ulang. Karena kapasitasnya ada sesuai permontaan dari PPK,” unar Dindin.

Dindin juga mengatakan, paket peningkatan ruas jalan Pangleseran-Cibatu Sub I yang ditayangkan melalui LPSE Provinsi Jawa Barat. Pejabat Pembuatan Komitmen Bidang Bina Marga, menolak untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) dan menyarankan Pokja untuk melakukan evaluasi ulang, karena di Pokja juga tidak semua sepakat dan semua bisa dianggap aman.

“Karena pihak rekanan tidak melampirkan persyaratan Ijin Usaha Industri (IUI) sesuai Peraturan Menteri Industri,” katanya.

Ditempat Terpisah Ketua Pokja, Asep Suhendar mengatakan, paket lelang peningkatan ruasjalan Panglengseran-Cibatu Sub 1, bisa dilakukan evaluasi dan memasukan dokumen ulang.

“Kan ada tiga pilihan, bisa evaluasi ulang, memasukan dokumen ulang dan lelang ulang,” ujarnya.

Namun dirinya belum bisa memutuskan, karena dirinya belum melakukan musyawarah dengan teman-teman Pokja lainnya.

Sebelumnya, dikatakan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab Pangandaran, Ade Kuswaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bahwa dokumen lelang yang disodorkan oleh pihak rekanan untuk mengikuti proses lelang agar dilakukan evaluasi ulang.

Dia menjelaskan, hal tersebut untuk menindaklanjuti surat dari Pokja Konstruksi I nomor 027/0159konst.1/VI/ULP tanggal 26 Juni 2018 tentang laporan hasil lelang umum. Pengadaan peningkatan ruas jalan Pangleseran Cibatu pada Sub 1, setelah mempelajari dokumen pengadaan, dokumen penawaran dan dokumen kualifikasi penyedia jasa, serta berita acara hasil pelelangan dan berita acara lainnya.

Jelas Dadang, bahwa dalam dokumen pengadaan pada persyaratan lainnya poin 7 huruf c, terkait Izin Industri, evaluasi Pokja konstruksi I seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan tata cara pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.

Pada pasal 2 ayat (1) kata Dadang, setiap pendirian Perusahaan Industrl wajib memlliki Izin Usaha Industri (IUI) kecuali bagi industri kecil. Pasal 2 ayat (2) Industri kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI), yang diberlakukan sama dengan IUI, pasal 8 ayat (3) jenis industri dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya diatas Rp. 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki IUI.

Maka berdasarkan pertimbangan hal tersebut, kata Ade, pihaknya menolak hasil lelang umum pengadaan peningkatan ruas jalan Pangleseran Cibatu Sub I dan untuk selanjutnya melaksanakan evaluasi ulang. (Agus Kusnadi)***