Berita  

Mahasiswa Peduli Demokrasi Gelar Audiensi dengan Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Bahas Kelalaian KPU dalam Rekrutmen PPS untuk Pilkada 2024

Mahasiswa Peduli Demokrasi Sedang Melakukan Audiensi Ke BAWASLU Pangandaran. Foto. Tian Kadarisman

KABARPANGANDARAN – Mahasiswa lakukan Audiensi dengan Bawaslu Pangandaran terkait Kelalaian Administrasi yang dilakukan Oleh KPU kabupaten Pangandaran.

Audiensi ini langsung disambut oleh ketiga komisioner Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Ketua Bawaslu Iwan Yudiawan, Gaga Abdilah Syihab Kordiv P3S dan Ade Ajat Sudrajat Kordiv HP2HM,. Selasa, (28/5/2024)

“Kami dari mahasiswa peduli demokrasi ingin berdiskusi dengan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pangandaran, terkait kelalaian Administrasi yang dilakukan oleh KPU kabupaten Pangandaran yang meloloskan Calon Legislatif DPRD kabupaten Pangandaran Lolos Administrasi pada saat rekrutmen Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara pada  pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran Tahun 2024,” kata koordinator MPD, Tian Kadarisman.

Tian mengatakan, karena ini sudah menjadi polemik di masyarakat pangandaran terkait hal ini maka kami datang untuk menegaskan bahwa kelelain Administrasi itu memang benar terjadi dan sudah melanggar undang-undang yang sudah ditetapkan, maka kami melakukan audiensi dengan bawaslu karena memiliki tanggung jawab pada keberlangsungan demokrasi. 

“Setelah kami melakukan diskusi dengan ketiga komisioner Bawaslu Kabupaten Pangandaran, kita senada bahwa dalam rekrutmen Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara KPU Melakukan kelalaian dalam Administrasi ,” tandasnya. 

Menurut dia, harus KPU Kabupaten Pangandaran harus lebih teliti lagi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, jika hal ini terus terjadi ini sangat berbahaya pada berjalannya demokrasi khususnya di Kabupaten Pangandaran. 

Langkah selanjutnya, Mahasiswa Peduli Demokrasi akan melakukan audiensi ke KPU Kabupaten Pangandaran. Sebab, Tian menilai pihak KPU seolah-olah tidak melakukan kelalaian, maka ini perlunya pertemuan dengan pihak KPU Kabupaten Pangandaran. Hal tersebut, terlihat dari statement KPU pasca pelantikan PPS beberapa hari lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan, bahwa Bawaslu sudah melakukan analisis terkait calon anggota PPS melalui laman infopemilu.kpu.go.id dan mendapati calon anggota PPS tersebut terdapat dalam DCT Pemilu Tahun 2024.

“Hasil Analisis tersebut kami naikan kedalam form hasil pengawasan kemudian kami (Pimpinan) melaksanakan pleno yang memutuskan untuk melayangkan surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Pangandaran.” kata Iwan.

Sementara itu, Kordiv HP2HM Bawaslu Pangandaran, Ajat Sudrajat menyatakan memang dalam hal ini, benar KPU Melakukan kelalaian dalam  rekrutmen Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara, dan kami juga langsung memberikan surat rekomendasi kepada KPU untuk mendiskualifikasi sebagai anggota PPS. Setelah mendapat kabar dari KPU kata dia, maka tugas Bawaslu telah selesai. 

“Jadi, kita tidak ada tindakan selanjutnya karena sudah selesai. Ketika surat rekomendasi sudah terjawab sesuai dengan permintaan kita, maka kesalahan administrasi itu dianggap sudah selesai.” jelasnya.***