bjb
Berita  

Oknum Petugas Dishub, Diduga Palsukan Surat Ijin Usaha

PANGANDARAN, (KAPOL).- Diduga seorang oknum petugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran melakukan memalsukan tanda tangan pimpinannya untuk menerbitkan puluhan ijin usaha terhadap kelompok Persatuan Ban dan Bugi Renang (PBBR) di pantai barat Pangandaran.

Sehingga para pemilik jasa sewa ban dan bugi mempertanyakan perihal legalitas ijin usaha yang diterbitkan dan sudah dibubuhi tanda tangan kepala dinas dan stempel dinas serta lambamg pemerintah daerah.

“Saya sudah curiga kok pada nomor NIP kepala dinasnya dua angka berbeda dengan surat ijin tahun kemari, padahal nama kepala dinas nya sama,” ungkap Satiman Sekretraris PBBR Kab Pangandaran saat ditemui di pantai barat, Selasa, 11 Juni 2019.

Kata Satiman, pihaknya sempat menghubungi oknum petugas yang telah menawarkan penerbitan ijin usaha tersebut, namun tidak pernah nyambung.

Menurut Satiman, jumlah pemilik ban dan bugi di pantai Pangandaran sebanyak 242 orang terbagi dari 5 kelompok.

“Untuk kelompok saya ada 50 orang yang sudah diterbitkan ijin nya melalui oknum tersebut dan katanya itu surat ijin palsu karena tandatangan pimpinannya dipalsukan. Jelas saya minta surat ijin yang baru dan resmi takut ada apa-apa karena tidak memiliki legalitasnya usaha kami,” ungkap Satiman.

Dia juga mengatakan, untuk pembuatan ke 50 ijin usaha tidak dipungut biaya, namun dirinya bersama pemilik ban dan bugi lainnya sepakat untuk memberi uang sebesar 20 ribu perorang sebagai pengganti uang bensin.

“Tapi kalo surat ijin nya palsu ya gimana, kami juga takut nanti dikira kami tidak memiliki legalitas saat melakukan usaha penyewaan ban dan bugi di pantai Pangandaran,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan Kab Pangandaran, Saepuloh membenarkan bahwa dirinya telah mendapat laporan bahwa ada salah satu pegawai magang di dinasnya telah memalsukan tandatangannya.

“Saya juga belum lihat surat ijin yang sudah memalsukan tandatangan saya,” ujar Saepuloh, seraya dirinya berharap, kedepan untuk penerbitan ijin usaha sewa ban dan bugi bisa diurus oleh Dinas Pariwisata.

“Karena usaha seqa ban dan bugi kan berada di kawasan obyek wisata pantai barat Pangandaran,” pungkasnya. (Agus Kusnadi)***