bjb
Berita  

Palsukan Tanda Tangan, Oknum Petugas Perhubungan Terancam Dipecat

PARIGI, (KAPOL).- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Pangandaran menyarankan bagi pelaku usaha yang ingin mengurus ijin usahanya, termasuk ijin usaha wisata penyewaan ban dan bugi renang untuk mengurus langsung melaluo lembaga Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Hal tersebut menurut Kepada Bidang Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemenntah Kabupaten Pangandaran, Salimin, sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang direkomendasikan oleh dinas terkait.

“Tapi kalau modal usahanya di bawah 50 juta bisa langsung mengurus ke lembaga OSS tanpa dipungut biaya. Kalau modal usahanya 50 juta ke atas harus ada surat rekomendasi dari dinas terkait,” ujar Salimin, Rabu, (12/6’2019).

Menurut Salimin, peraturan pemerintah tersebut dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, sehingga pemerintah memandang perlu menerapkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Menurut PP ini, kata Salimin pelaku usaha melakukan pendaftaran untuk kegiatan  berusaha dengan cara mengakses laman OSS.

Salimin menjelaskan, dalam hal pelaku usaha merupakan perseorangan pendaftaran dilakukan dengan cara memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan); nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran PT, yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komenditer, persekutuan firma, persekutuan perdata dasar hukum pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum.

“Selanjutnya, setelah mendapatkan akses dalam laman OSS mengisi data yang ditentukan,” ujarnya.

Adapun syarat-syaratnya, lanjut Salimin yakni KTP, Nomor Induk Kependudukan, alamat imail, jenis usaha, nama, tanggal lahir dan nomor telpon.

“PP nomor 24 tahun 2018 ini sudah kami sosialisasikan, namun baru di lingkungan SKPD dan pelaku usaha menengah keatas. Kami belum menyentuh ke pelaku usaha kecil. Kalau usaha sewa ban dan bugi masuknya ke usaha mikro atau kecil,” jelasnya.

Sementara ditempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kab Pangandaran, Saepuloh telah melakukan penindakan tegas terhadap oknum petugas yang telah memalsukan tandatangannya untuk menerbitkan ijin usaha ban dan bugi.

Menurut Saepuloh, oknum petugas Perhubungan yang juga bawahannya merupakan tenaga magang yang sudah diangkat jadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Saya sudah berikan surat peringatan kepada oknum tersebut,” tegas Saepuloh, seraya dirinya mengatakan, pihaknya akan menindaktegas dengan cara pemecatan terhadap oknum petugas yang telah menerbitkan ijin tanpa sepengetahuan dirinya. (Agus Kusnadi)***