Berita  

Pansus DPRD Pangandaran Rumuskan Rekomendasi LKPJ Bupati Pangandaran 2021

KABARPANGANDARAN – Pansus DPRD Pangandaran merumuskan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Pangandaran tahun 2021 dengan tujuan agar penyelenggaraan pemerintah kedepannya lebih baik lagi, Sistematika penyusunan LKPJ Bupati Pangandaran pada dasarnya telah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Wakil Ketua Pansus DPRD Pangandaran LKPJ Bupati Pangandaran tahun 2021 Solehudin mengatakan penyelenggaraan pemerintahan di tahun mendatang agar lebih baik, DPRD merumuskan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Pangandaran tahun 2021.

Sistematika penyusunan LKPJ Bupati Pangandaran pada dasarnya telah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Agar dilengkapi dengan startegi dan arah kebijakan, Prioritas daerah, kondisi geografis wilayah yang meliputi luas dan batas wilayah administrasi, kondisi topografi, kondisi hidrologi, kondisi tanah, kondisi sumber daya mineral/bahan galian, bencana alam, kondisi klimatologi/iklim dan penggunaan lahan,” katanya, Senin, 25 April 2022.

Kondisi demografi yang meliputi jumlah penduduk, kepadatan penduduk, komposisi penduduk, jumlah penduduk berdasarkan pendidikan, dan jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan.

Potensi ekonomi daerah yang meliputi potensi sumber daya alam, potensi pertanian, potensi perikanan dan kelautan, potensi kehutanan, potensi industri, potensi perdagangan, potensi koperasi, potensi umkm, potensi pasar, investasi, potensi sarana dan prasarana dan potensi pariwisata.

Kondisi perekonomian dan kesejahteraan daerah yang terdiri dari kondisi perekonomian daerah yang meliputi produk domestik regional bruto (PDRB), laju pertumbuhan ekonomi (LPE), PDRB per kapita dan kemiskinan.

Indeks Pembangunan Manusia yang meliputi Indeks Pendidikan (IP), harapan lama sekolah (HLS), rata-rata lama sekolah (RLS), indeks kesehatan (IK), indeks pengeluaran/indeks daya beli (IDB), dan pengangguran.

Hal tersebut di atas dianggap penting karena merupakan tolok ukur capaian kinerja yang telah dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah.

Dengan tercapainya target kinerja yang tinggi oleh setiap perangkat daerah, harus sesuai dengan ketersediaan anggaran, sehingga pencapaian target kinerja berbanding lurus dengan penyerapan anggaran.

“Dengan adanya perbedaan data yang tercantum di dalam dokumen LKPJ dan data dari perangkat daerah, maka untuk tahun berikutnya setiap perangkat daerah perlu meningkatkan ketelitian dalam melakukan input data,” tuturnya.

Perlu adanya optimalisasi capaian target PAD yang bersumber dari pajak daerah dan restribusi daerah dengan melakukan terobosan kebijakan oleh masing-masing perangkat daerah yang berwenang, serta segera menyelesaikan kendala-kendala dalam penarikan PBB tahun2021.

“Pemerintah Daerah segera merealisasikan hak-hak pemerintah desa yang belum terbayarkan, seperti penghasilan tetap (siltap), tunjangan, serta bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah,” ungkapnya.

Solehudin menambahkan Pemerintah Daerah juga diminta segera merealisasikan honor petugas vaksinasi covid-19, honor tenaga pendidikdan tenaga kependidikan non PNS, serta sisa honor pegawai non PNS lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

“Terkait LKPJ Bupati Pangandaran tahun 2021 rekomendasi tersebut dapat dijadikan sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya,” tambahnya.***