KABAR PANGANDARAN – Menjelang libur Lebaran 2025, Pemerintah Daerah (Pemda) Pangandaran berencana memusatkan penarikan retribusi parkir di pintu masuk kawasan wisata. Langkah ini diambil sebagai upaya menghindari adanya pungutan ganda yang dikeluhkan wisatawan.
Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, menyatakan bahwa skema baru ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke objek wisata di Pangandaran.
“Mudah-mudahan sistem ini bisa dilaksanakan sebelum libur Lebaran,” kata Citra, Kamis,20 Maret 2025.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat 16 titik kantong parkir yang dikelola oleh Pemda serta tiga lokasi parkir milik swasta. Kurangnya informasi mengenai perbedaan antara keduanya kerap menimbulkan kebingungan bagi wisatawan, yang berujung pada keluhan soal adanya pungutan parkir ganda.
“Wisatawan kan tidak tahu mana lahan parkir milik Pemda dan mana yang milik swasta. Maka nanti kita akan memasang papan informasi untuk membedakannya,” ujarnya.
Citra menambahkan, apabila kendaraan pengunjung diarahkan ke kantong parkir milik Pemda, maka kemungkinan besar tidak akan terjadi dua kali pungutan retribusi parkir.
Selain itu, Pemda Pangandaran menargetkan pendapatan dari retribusi pariwisata selama libur Lebaran 2025 sebesar Rp 9 miliar.
“Mudah-mudahan tercapai. Minta doanya ya,” tutupnya.***