KABAR PANGANDARAN – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Parigi selama melaksanakan pengawasan dari 28 Desember 2023 sampai dengan 12 Januari 2024 telah menemukan dugaan pelanggaran dan langsung menindaklanjutinya.
Ketua Panwaslu Kecamatan Parigi Kuswaya Adi melalui Kordiv. Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Humas Abdul Muhaemin, S.Pd.I mengatakan Panwaslu Kecamatan Parigi telah menindaklanjuti dugaan Pelanggaran dari hasil pengawasan tahapan masa kampanye Pemilu 2024 dengan rekomendasi saran perbaikan dan 1 Penerusan Temuan Pelanggaran Administratif.
“Kami telah melaksanakan pengawasan dari 28 Desember 2023 sampai dengan 12 Januari 2024,” katanya saat menggelar Press Release di RM Puri Citumang Parigi, Sabtu, 10 Februari 2024.
PENANGANAN TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU
Menurutnya dari hasil pengawasan tahapan kampanye yang dilakukan oleh Panwascam Parigi dan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Parigi, terdapat dugaan pelanggaran Administratif yang ditemukan dari hasil pengawasan yang telah dilakukan saran perbaikan sesuai mekanisme Peraturan Bawaslu nomor 5 tahun 2022 yang mengatur tentang pengawasan Pemilu dan nomor 7 tahun 2022 yang mengatur tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu.
Pengawasan yang dilakukan pada tanggal 28 Desember 2023 sampai tanggal 03 Januari 2024 menemukan dugaan pelanggaran administratif pemilu, yaitu dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh beberapa pihak Peserta Pemilu yang terjadi di sepanjang jalan raya cijulang di wilayah Desa Cibenda, Ciliang dan Karangbenda.
“Dugaan pelanggaran administratif Pemilu ini telah dilakukan saran perbaikan melalui surat Panwaslu Kecamatan Parigi nomor 001/KA.00/K.JB-13-01/1/2024 tanggal 06 Januari 2024,” tuturnya.
Selanjutnya pada tanggal 12 Januari 2024 adalah dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh beberapa pihak Peserta Pemilu yang terjadi di sepanjang jalan raya Cijulang di wilayah Desa Cibenda, Ciliang, Karangbenda, Karangjaladri dan Desa Parigi.
“Dugaan pelanggaran administratif pemilu ini telah dilakukan saran perbaikan melalui surat Panwaslu Kecamatan Parigi nomor 001/PM.02.02/K.JB-13-01/01/2024 tanggal 16 Januari 2024,” ucapnya.
Selain dari alat peraga kampanye, dari hasil pengawasan Panwascam Parigi juga mendapatkan banyaknya Bendera Partai Politik dari beberapa Partai Politik yang dipasang di bahu jalan.
Kaitan dengan Bendera, karena ini merupakan dugaan terhadap ketentuan K3 yang diatur pada Perda Kabupaten Pangandaran nomor 42 tahun 2016 maka Panwascam Parigi telah menindaklanjuti dengan menyampaikan hasil pengawasan ke Bawaslu Kabupaten Pangandaran untuk selanjutnya disampaikan kepada pihak yang berwenang.
Bahwa saran perbaikan Panwascam Parigi yang dilayangkan melalui surat nomor 001/KA.00/K.JB-13-01/1/2024 dan nomor 001/PM.02.02/K.JB-13-01/01/2024 berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan saran perbaikan dimana diketahui jika saran perbaikan tersebut tidak ditindaklanjuti.
“Maka atas hal tersebut selanjutnya Panwascam Parigi telah memproses sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yaitu memproses dengan dijadikan Temuan dan telah diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Pangandaran.
REKAPITULASI SEBARAN KEGIATAN KAMPANYE DI 10 KECAMATAN
Berdasarkan hasil Pengawasan yang dilaksanakan oleh Jajaran Pengawas tingkat kecamatan dan desa, terdapat jenis kampanye yang dilaksanakan oleh Peserta Pemilu di Kecamatan Parigi, adapun metode kampanye yang digunakan oleh peserta pemilu diantaranya adalah Pertemuan Tatap Muka, Pertemuan terbatas, Kegiatan Lainnya, Penyebaran Bahan Kampanye (BK), dan Penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK).***