PARIGI,(KAPOL).-Ruang aula kantor Bupati Kabupaten Pangandaran di Parigi dipadati oleh ratusan para ajengan dan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), baik MUI di tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten.
Kedatangan mereka untuk memenuhi undangan dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam ajang silaturahmi dan mengevaluasi program Ajengan Masuk Sekolah (AMS) dan Pangandaran Mengaji dalam program pendidikan karakter.
Forum silaturahmi antara pemerintah daerah dengan para ajengan dan MUI tersebut juga dihadiri oleh Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata.
Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kab. Pangandaran, Agus Nurdin, dalam acara silaturrahmi dengan para ajengan dan MUI se-kabupaten Pangandaran ini sekaligus melakukan evaluasi tentang pelaksanaan program AMS. Itu diawali dari bagaimana program AMS yang dilaksanakan di Kab Pangandaran itu ternyata sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2007 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
Menurut Agus, di dalamnya ada penguatan pendidikan karakter yang meliputi pendidikan religius dan lain-lainnya. Artinya, menurut Agus, dalam program pak Bupati atau pemerintah daerah dengan melibatkan para ajengan untuk masuk ke sekolah dalam memperkuat pendidikan karakter peserta didik itu sesuai dengan Perarutan Presiden.
“Jadi tidak ada satu pun aturan yang dilanggar, apalagi telah dikeluarkannya PerPres tersebut,” tegasnya.
Kemudian terkait evaluasi program AMS yang sudah dilaksanakan kemarin, kata Agus, meskipun sudah mengetahui bahwa program tersebut sudah sesuai dengan aturan PerPres tadi, akan tetapi dalam implementasinya pasti masih ada kekurangan-kekurangan, apalagi program ini baru pertama dilaksanakan.
“Hasil kajian kami tadi saya sampaikan kekurangan-kekuarangannya,” ujarnya.
Adapun kekurangan yang paling penting itu, kata Agus ada dua hal hal yakni ajengan yang masuk ke sekolah-sekolah itu belum ada aturannya. “Untuk di tahun 2018 ini, para ajengan akan diberikan buku pedoman supaya para ajengan itu memiliki acuan, mau apa ajengan itu di dalam kelas,” paparnya.
Kemudian lanjut Agus, adanya pemahaman bersama antara guru dengan ajengan. Salahsatunya kata dia, banyaknya kejadian ketika ajengan masuk ke sekolah ternyata gurunya tidak ada.
“Nah ini salah, karena ajengan itu hanya memberikan materi atau triggernya saja, sedangkan penguatan karakter dalam PerPres tersebut diwajibkan harus dilakukan dalam pembiasaan. Jadi triggernya ada di ajengan sedangkan pelaksanaan pembiasaannya ada di guru,” paparnya.
Jadi menurutnya, tidak mungkin pembiasaan akan dilaksanakan sementara ajengannya ada sementara gurunya tidak ada. Maka dari dua hal tersebut dalam kegiatan silaturahmi ini dibahas.
Sementara menurut Ketua MUI Kab Pangandaran Otong Aminudin, ada peningkatan dalam segi anggaran pada tahun ini, termasuk ada peningkatan dalam mekanisme perekrutan dan testing bagi ajengan dengan batas usia minimal 30 tahun.
“Ada semacam psikotes atau seleksi supaya lebih maksimal seperti apa yang diharapkan dalam pembentukan karakter anak-anak kita,” ucapnya, seraya dirinya menambahkan, jumlah ajengan dalam program AMS untuk sementara berjumlah sebanyak 780 orang ajengan yang tersebar di sekolah-sekolah di Kab Pangandaran.
“Jumlah tersebut ada kemungkinan bertambah disesuaikan dengan kebutuhan,” ujarnya. (Agus Kusnadi)***