bjb
Berita  

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Pangandaran Sampaikan Laporan Rancangan Kebijakan KUA PPAS Tahun 2024

KABARPANGANDARAN – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran dalam agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Pangandaran tahun anggaran 2024, bertempat di Gedung Paripurna DPRD Pangandaran, Jum’at, 04 Agustus 2023.

Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata menyampaikan bahwa pelaksanaan program kerja tahunan Pemerintah Daerah yang berkesinambungan dan berkeadilan merupakan wujud upaya pencapaian visi
Kebupaten Pangandaran, tahapan awal proses penganggaran atas perencanaan tahunan adalah penyepakatan Kebijakan Umum Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024 antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

Sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 harus sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat, Pemprov Jawa Barat dan rencana kerja Pemda Pangandaran.

“Pada penyusunan APBD Pangandaran tahun 2024 sekarang ini dihadapkan pada kondisi yang penuh dengan tantangan,” katanya saat menyampaikan laporan di Rapat Paripurna DPRD Pangandaran.

Menurutnya pada pelaksanaan Pilkada mendatang percepatan pemenuhan
target-target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), kegiatan-kegiatan prioritas nasional yang menjadi mandatori spending serta kewajiban-kewajiban pemerintah
daerah yang harus segera diselesaikan sebagai konsekuensi perjalanan pelaksanaan pembangunan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

“Kondisi-kondisi tersebut akan menjadi
bagian dari kebijakan belanja daerah yang akan menjadi prioritas pada tahun 2024,” tuturnya.

Selanjutnya kebutuhan pendanaan untuk mengakomodir kebutuhan belanja dihadapkan pada kemampuan
pendanaan yang bersumber dari pendapatan daerah yang sangat terbatas, Peraturan Menteri Keuangan nomor 212/pmk.07/2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan
umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023 berdampak pada pengurangan kemampuan alokasi transfer umum yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU).

Hal tersebut menyebabkan penurunan
kemampuan pendanaan untuk membiayai belanja wajib dan mengikat yang merupakan biaya tetap (fixed cost) dari komponen belanja operasi yang
wajib dan tidak dapat dihindari.

“Kondisi tersebut mengharuskan kita untuk menggunakan alokasi pendanaan yang bersumber dari pendapatan asli
daerah (PAD) yang alokasinya semakin terbatas setelah dikurangi alokasi mandatori spending yang ditetapkan wajib di penuhi berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” lanjutnya.

Sehingga hal tersebut berdampak pada alokasi belanja urusan SKPD yang sangat ketat, Jeje menyakini, kesungguhan seluruh komponen organisasi perangkat daerah (OPD) telah memahami dan sangat siap untuk mencapai target-target kinerja pemerintah dan mewujudkan pelayanan masyarakat.

“Kebutuhan pendanaan pembangunan kita memang tidak sedikit,oleh karena itu upaya kolaborasi dan sinergitas dengan pemerintah pusat melalui dana transfer, baik yang bersifat umum maupun khusus menjadi tuntutan kompetensi dan kapasitas penting bagi setiap pejabat pada organisasi perangkat daerah,” ucapnya.

Upaya penyelarasan program, perbaikan
indikator, penyajian data-data yang
komprehensif dan komunikasi serta kolaborasi, adalah kunci untuk menarik sebesar-besarnya dana pembangunan ke Kabupaten Pangandaran.

“Berbagai event wisata dari mulai
event lokal, nasional dan internasional semakin kita lihat mengambil manfaat dari ketersediaan infrastruktur destinasi wisata Pangandaran yang berdampak pada jumlah kunjungan wisata,” ungkapnya.

Jalan lingkar pantai yang membentang dari
pelabuhan pangandaran sampai pantai madasari hingga tahun 2022 dan terus berlanjut hingga tahun 2023, telah menjadi salah satu mercusuar pembangunan pangandaran yang telah menarik mata dunia.

“Kita memahami dan menyadari pembangunan destinasi wisata bukan hanya tidak murah, namun juga perlu dilakukan secara berkelanjutan dan
berkesinambungan,” tambahnya.***