Berita  

RSUD Pandega Pangandaran Bantah Terlibat Korupsi Tenaga Kesehatan COVID-19

RSUD Pandega Pangandaran Bantah Terlibat Korupsi Tenaga Kesehatan COVID-19.(Foto RSUD Pandega Pangandaran Tampak Depan/M Jerry/KP).

KABAR PANGANDARAN – Beredar pemberitaan di salah satu portal media online mengenai dugaan keterlibatan RSUD Pandega Pangandaran dalam tindak pidana korupsi terkait data dan laporan pertanggungjawaban fiktif bagi tenaga kesehatan (nakes) COVID-19 untuk tahun anggaran 2020 dan 2021. Pemberitaan tersebut kini sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat.

Menanggapi isu tersebut, Titi Sutiamah, Direktur RSUD Pandega Pangandaran, membantah tegas tuduhan yang dialamatkan kepada institusinya.

“Kami menegaskan bahwa berita tersebut tidaklah benar. RSUD Pandega Pangandaran tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi data dan laporan pertanggungjawaban fiktif bagi tenaga kesehatan COVID-19,” ungkapnya.

Titi menambahkan bahwa informasi tersebut merupakan berita hoaks yang sangat merugikan reputasi RSUD Pandega Pangandaran dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

Ia mengungkapkan rencana untuk berkoordinasi dengan Tim Kuasa Hukum guna menempuh langkah hukum jika tidak ada permohonan maaf dan perbaikan dari portal media yang bersangkutan.

Kuasa hukum RSUD Pandega Pangandaran, Fredy Kristianto, S.H., menegaskan bahwa mereka akan mengambil tindakan hukum jika dalam waktu 2×24 jam tidak ada permintaan maaf secara tertulis dan klarifikasi berita.

“Kami berencana akan melakukan somasi dan melaporkan kepada pihak berwajib apabila dalam waktu 48 jam tidak ada tindakan perbaikan atas berita tersebut,” tegas Fredy.

RSUD Pandega Pangandaran berharap agar masyarakat tidak terpengaruh oleh berita yang tidak berdasar ini dan akan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik.

Konferensi Pers Polda Jawa Barat

Sementara itu mengutip dari instagram resmi Humas Polda Jabar,Kamis,3 Oktober 2024 bahwa Kepolisian Daerah Jawa Barat, melalui Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K., mengumumkan keberhasilan dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkan penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan pada RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, untuk tahun anggaran 2020 dan 2021.

Tersangka utama dalam kasus ini adalah DP, yang menjabat sebagai pimpinan fasilitas pelayanan. Ia mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak terlibat dalam penanganan pasien Covid-19, dengan tujuan untuk mendapatkan uang insentif yang seharusnya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan yang berjuang di garis depan. Pengajuan ini bersumber dari anggaran APBN dan APBD.

Tersangka lainnya, SR dan WB, berperan dalam pembuatan administrasi pengajuan tersebut. Hasil pencairan dana insentif tersebut diminta kembali dan digunakan untuk kepentingan pribadi serta dibagikan kepada tenaga kesehatan dan non-tenaga kesehatan di RSUD Palabuhanratu.

Berdasarkan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Jawa Barat, ditemukan kerugian negara yang signifikan, mencapai Rp 5.400.550.763,-.

Dalam penyelidikan ini, Polda Jabar berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain SK PA, dokumen pengajuan tenaga kesehatan, dan uang tunai sebesar Rp 4.857.085.229,-. Kasus ini menjadi perhatian serius sebagai upaya untuk memberantas praktik korupsi, terutama yang berdampak pada sektor kesehatan.

Polda Jabar berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan.***