PARIGI-Pemerintah Daerah Pangandaran telah mengeluarkan Perpub (Peraturan Bupati) sesuai Intruksi Presiden yang mengatakan bahwa segala bentuk yang akan menimbulkan kerumunan massa dilarang di adakan di wilayah Kabupaten Pangandaran, Senin, 12 Juli 2021.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan tidak akan memberikan ampun bila mana ada warga yang melanggar peraturan PPKM Darurat seperti menggelar hajatan dan harus diproses secara hukum.
“Bila ada yang melanggar seperti hajatan tidak ada ampun,akan diproses secara hukum yang berlaku,” ungkapnya
Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pangandaran Drs H Bangi Spd, Mpd mengatakan membenarkan telah ada salah satu warga yang melaksanakan hajatan tepatnya di Dusun Patrol Rt 02/04 Desa Cibenda Kecamatan Parigi dan pada pukul 09.30 WIB langsung dibubarkan.
“Kami langsung ke lokasi hajatan warga tersebut dan membubarkan,” katanya.
Menurutnya pada saat mendatangi lokasi hajatan sebelum dibubarkan dilakukan sosialisasi prokes terlebih dahulu karena kedatangan dari pihak mempelai laki laki dari Kabupaten Tasikmalaya.
“Setelah akad nikah baru langsung dibubarkan dan tidak diijinkan menerima tamu lagi,” tuturnya.