Berita  

Soal Rencana Pinjaman Pemkab Pangandaran,Begini Kata Mantan Ketua DPRD Iwan Muhamad Ridwan

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Periode 2014 – 2019, Iwan Muhamad Ridwan S.Pd., M.Pd. ( Tangkapan Layar Instagram Iwan M Ridwan).

KABAR PANGANDARAN – Ketua DPRD Periode 2014 – 2019, Iwan Muhamad Ridwan S.Pd., M.Pd. angkat bicara terkait rencana pinjaman Pemerintah Daerah (Pemda), karena secara aturan diperbolehkan dan dasar hukumnya sangat jelas dan gamblang.

Mantan Ketua DPRD Periode 2014-2019, Iwan Muhamad Ridwan S.Pd., M.Pd. mengatakan dasar hukum dari kebijakan tersebut adalah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 56 tahun 2018, tentang Pinjaman Daerah dan Permendagri tentang Pedomana Penyusunan APBD (tiap tahun selalu terbit), bahwa Pemerintah Daerah melakukan pinjaman daerah salah satunya untuk menutup defisit anggaran.

“Kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah. Kemudian Pemda bertanggungjawab atas kegiatan yang diusulkan untuk didanai dari pinjaman daerah,” katanya.

Menurutnya pinjaman daerah merupakan alternatif pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup Defisit APBD, Pengeluaran Pembiayaan dan Kekurangan arus kas. Sumber pinjaman daerah dapat berasal dari Pemerintah pusat, Daerah lain, Lembaga keuangan bank, Lembaga keuangan bukan bank dan Masyarakat (obligasi daerah) atau pasar modal.

Kemudian mengenai jangka waktu pinjaman daerah. Pertama, Jangka pendek (kurang atau sama dengan 1 tahun anggaran, dengan kewajiban pembayaran pinjaman harus dilunasi dalam tahun anggaran berjalan.

Adapun sumber pinjaman daerah berasal dari: daerah lain, Lembaga keuangan bank dan non bank. Kemudian kegunaan pinjaman jangka pendek untuk menutup kekurangan arus kas.

Kedua, Jangka waktu menengah, adalah lebih dari 1 tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah.

Adapun sumber pinjaman daerah berasal dari pemerintah pusat, daerah lain, Lembaga keuangan bank dan non bank. Kemudian kegunaan pinjaman jangka menengah adalah untuk membiayai kegiatan prasarana dan/atau sarana pelayanan publik di daerah yang tidak menghasilkan penerimaan daerah.

Ketiga, Pinjaman jangka panjang, adalah lebih dari 1 tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman.

Sumber pinjaman daerah dapat berasal dari Pemerintah pusat, Lembaga keuangan bank, Lembaga keuangan bukan bank, Masyarakat (obligasi daerah) atau pasar modal.

Adapun kegunaan pinjaman jangka panjang adalah untuk membiayai infrastruktur atau kegiatan investasi berupa pembangunan prasaran dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menjadi urusan pemerintah daerah seperti untuk menghasilkan penerimaan langsung berupa pendapatan bagi APBD, menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa penghematan belanja APBD, serta memberi manfaat ekonomi dan sosial.

“Adapun persyaratan pinjaman daerah berdasarkan pasal 15 PP No. 56 tahun 2018, pertama jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75℅ dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya,” ucapnya.

Kedua, tambah Iwan, memenuhi ketentuan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kemudian yang ketiga, tidak mempunyai tunggakan atas Pengembalian Pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat,” ujar Iwan.

Selain 3 syarat tersebut diatas, pinjaman daerah harus memenuhi persyaratan antara lain, Kegiatan yang dibiayai dari pinjaman daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah. Kemudian Persyaratan lain yang ditetapkan oleh pemberi pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Dan persyaratan sesuai pasal 16 PP No. 56 tahun 2018 adalah pertama untuk pinjaman daerah jangka menengah dan jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD dan persetujuan DPRD dilakukan bersamaan pada saat pembahasan KUA-PPAS.

Dirinya juga menyampaikan, kewajiban pembayaran daerah. Pertama Pemda wajib menganggarkan pembayaran pokok pinjaman dan bunga serta kewajiban lainnya sesuai dengan perjanjian pinjaman.

Kedua, pembayaran pinjaman dianggarkan dalam APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban pinjaman.

Ketiga, dalam hal pinjaman daerah melampaui masa jabatan kepala daerah yang menandatangani perjanjian pinjaman maka pembayaran pinjaman daerah tersebut wajib dilanjutkan oleh kepala daerah yang baru.

Jadi secara prinsip, apabila Pemda Pangandaran melakukan pinjaman daerah diperbolehkan dan sudah selesai dibahas serta disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kab. Pangandaran dalam KUA & PPAS tahun 2024.

“Maka kalau ada anggota DPRD Kabupaten Pangandaran menolak penetapan Raperda APBD tahun 2024 patut dipertanyakan, arahnya kemana dan tujuannya apa?” tambahnya.