PANGANDARAN-Pelaksanaan Protokol Kesehatan di obyek wisata Pangandaran kembali mendapat sorotan dari Pemerintah Pusat, pasalnya masih terjadi dilapangan baik itu wisatawan ataupun para pelaku usaha wisata yang tidak menggunakan masker.
Hal ini disampaikan Bupati Pangandaran setelah melaksanakan rapat kordinasi lanjutan dalam menentukan langkah pencegahan penyebaran Covid-19 pada lokasi wisata bersama Dirjen Perhubungan Darat dengan dihadiri Kapolres, Dandim dan Kejari Ciamis secara virtual di Command Center Setda Pangandaran, Senin, 8 November 2021.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan persoalan yang terjadi di obyek wisata Pangandaran adalah masih banyaknya pelanggaran disiplin Protokol Kesehatan terutama dalam penggunaan masker di obyek wisata.
“Kalau untuk kepadatan masih bisa kita atur,” katanya.
Menurutnya Pemerintah Daerah Pangandaran bersama Polres, Dandim dan Kejaksaan Negeri Ciamis akan memberlakukan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) terhadap pelanggar yang tidak menggunakan masker diantaranya pelaku usaha wisata dan wisatawan.
“Pengunjung atau pelaku usaha wisata yang tidak pakai masker akan ditangkap dan disidangkan ditempat supaya menjadi efek jera,” tuturnya.
Dirinya menambahkan bahwa selama ini kesadaran pengunjung dan para pelaku usaha wisata dalam menggunakan masker sangatlah kecil di obyek wisata Pangandaran.
“Iya mereka dalam menggunakan masker kesadaranya masih sangat kecil,” tambahnya.***