Berita  

5 Ekor Ikan Aligator Dimusnahkan 


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/www/vhosts/metrum.id/kabarpangandaran.com/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

PANGANDARAN, (KAPOL).- Warga di Kabupaten Pangandaran menyerahkan ikan berbahaya jenis aligator di posko penyerahan ikan berbahaya dan invasif dari masyarakat Kantor Kelautan, Perikanan Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran di jalan bandara Nusawiru Cijulang kepada pihak Badan Karantina Ikan Dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Wilayah Cirebon yang selanjutnya untuk dimusnahkan.

Penyerahan dan pemusnahan ikan predator juga disaksikan oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kab Pangandaran, Apip Winayadi.

Kepala Dinas Kelautan, Perikanan Dan Ketahanan Pangan Kab Pangandaran (KPKP), Rida Nirwana mengatakan, bahwa ikan jenis aligator tersebut merupakan milik warga asal Desa Sidamulih, Kecamatan Sidamulih yang diserahkan ke posko penyerahan ikan berbahaya di kantor dinasnya di Cijulang.

“Ada lima ekor ikan jenis aligator yang diserahkan warga ke kami untuk dimusnahkan,” ujar Rida, Kamis, 5 Juli 2018.

Namun menurut, Rida, selain lima ekor ikan berbahaya yang sudah diserahkan masih ada ikan berbahaya yang belum diserahkan warga ke pihaknya.

“Kami akan sosialisasikan kepada masyarakat khususnya di Kab Pangandaran untuk menyerahkan spesies ikan berbahaya yang dilarang oleh pemerintah ke posko kami,” ujarnya.

Dan dirinya menyarankan kepada masyarakat di Kab Pangandaran untuk menghibungi pihaknya apabila memiliki atau menemukan hewan spesies jenis ikan yang dilarang tersebut.

Kepala BKIPM Wilayah Cirebon Obing H.A mengatakan, untuk semua jenis ikan berbahaya agar diserahkan ke pemerintah atau BKIPM secara suka rela mulai tanggal 1 sampai 31 Juli 2018.

Menurut Obing, kan berbahaya jenis aligator yang diserahkan warga ini bukan ikan asli Indonesia tetapi ikan yang berasal dari sungai Amazon yang ganas sehingga apabila ikan itu lepas di perairan Indonesia, ikan-ikan lokal akan habis dimakannya.

“Ikan ini akan sangat menggangu, karena apabila ikan-ikan lokal sudah habis dimakannya maka akan sangat buas dan membahayakan jiwa manusia,” ujarnya.

Kata Obing, ikan ini jenis ikan aligator atau spatula atau ikan buaya. Untuk jenis ikan berbahaya, menurut Obing sangat banya, karena berdasarkan Permen KP 41 tahun 2014 ada 152 jenis invasif, tetapi yang sangat berbahaya diantaranya jenis ikan aligator, arapaima dan piranha, belut elektrik dan lainnya.

“Hanya saja yang banyak dipelihara oleh masyarakat yaitu aligator, piranha dan arapaima,” katanya, seraya dirinya menambahkan, terhitung selama lima hari ini, pihaknya sudah menerima ikan jenis aligator sebanyak 8 ekor yang diserahkan oleh warga.

“5 ekor dari Kab Pangandaran dan 3 ekor dari Kab Ciamis,” sambungnya.

Apabila pada waktu ya g sudah ditentukan yakni tanggal 31 Juli 2018, masih ada masyarakat yang menyimpan atau memelihara jenis ikan berbahaya yang di larang maka, kata Obing, sangsinya berdasarkan Undang-Undang Perikanan nomor 31 tahun 2004 yang di ubah menjadi Undang-Undang Perikanan nomor 45 tahun 2009 akan dikenakan hukuman maksimal selama 6 tahun penjara dan pasal 8 ayat 1 dikenakan denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Pemilik ikan aligator, Endang Ependi (47) warga Rt 01 Rw 08 Dusun Karanghonje, Desa Sidamulih, Kacamatan Sidamulih, mengaku sejak dua tahun kebelakang membeli 5 ekor ikan jenis aligator ini seharga Rp 50.000 perekornya dengan ukuran sepanjang 5 cm.

“Saya beli untuk dipelihara aja,” ujar Endang. Namun setelah melihat ada penayangan di televisi bahwa ikan yang dipeliharanya selama dua tahun itu harus diserahkan ke pemerintah, dan dirinya menyadari kalau ikan itu sangat berbahaya.

“Saya liat di televisi ikan aligator ditembakin. Oo ternyata ikan itu berbahaya kalau lepas di perairan bagaimana. Tapi mudah-mudahan bisa diselamatkan dan dimusnahkan,” ucapnya, seraya dirinya iklas untuk menyerahkan ke 5 ekor ikan aligator kesayangannya untuk dimusnahkan.

Usai penyerahan ke 5 ekor jenis aligator tersebut, Kepala BKIPM Wilayah Cirebon, Obing H.A menyerahkan penghargaan kepada Endang Ependi sipemilih ikan predator. (Agus Kusnadi)***