Berita  

Rapat Paripurna DPRD Pangandaran Bahas RAPBD Tahun Anggaran 2023

KABARPANGANDARAN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 merupakan salah satu kerangka kebijakan publik yang senantiasa diupayakan untuk terciptanya keselarasan dan keterpaduan antara kebijakan pemerintah yang lebih atas yaitu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dengan kebijakan penyelenggaraan di daerah.

Hal tersebut disampaikan Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata saat Rapat Paripurna DPRD Pangandaran Senin, 5 September 2022, membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Menurutnya dalam pengelolaan keuangan daerah harus sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

RAPBD Tahun Anggaran 2023 difokuskan untuk menjawab isu-isu strategis dan memenuhi keselarasan antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023 yang mengusung tema Peningkatan Produktivitas Untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusi dan Berkelanjutan.

Pemerintah Daerah fokus pendanaan dalam APBD Tahun Anggara 2023 yang diarahkan untuk kegiatan yang benar-benar sesuai prioritas pembangunan daerah yang terdiri dari kolaborasi membangun desa, pengembangan infrastruktur dasar dan konektivitas wilayah, optimalisasi pengelolaan potensi pariwisata, optimalisasi sector ekonomi unggulan UMKM, IKM Koperasi dan Kualitas Tenaga Kerja, Reformasi sistem Kesehatan daerah, sistem perlindungan sosial dan tata Kelola Pendidikan Keagamaan, Kepemudaan dan Olahraga, Tata kelola pemerintahan, sumber pendanaan pembangunan dan pelayanan publik, dan peningkatan kualitas lingkungan hidup dan mitigasi bencana.

Fraki-fraksi dalam pandangannya menyetujui RAPBD Tahun Anggaran 2023 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. Akan tetapi ada beberapa point penting yang harus digaris bawahi, RAPBD ini harus disusun secara rasional berdasarkan prioritas pembangunan, fungsi distribusi dan fungsi stabilitasi dari APBD dapat berjalan dengan baik sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pangandaran.***