Berita  

Banggar DPRD Pangandaran Laporkan Hasil Pembahasan Perubahan APBD 2022

KABARPANGANDARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Rancangan Peraturah Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah yang dilaksanakan pada Senin, 12 September 2022.

Solehudin, S.IP dalam menyampaikan Laporan Badan Anggaran mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah, bahwa hasil yang diperoleh dari proses Rancangan Perubahan dari segi pendapatan daerah sebelum perubahan dianggarkan Rp. 1.282.067.392.061,00 menjadi Rp. 1.854.628.734.853,00 maka dalam perubahan ini bertambah nilai sebesar Rp. 572.561.342.792,00.

Selanjutnya, pembiayaan daerah sebelum perubahan Rp. 21.000.000.000,00 menjadi Rp. 495.425.312.896,00. Maka dalam perubahan ini bertambah nilai sebesar Rp. 474.425.312.896,00, untuk pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan Rp. 15.000.000.000,00 menjadi Rp. 155.000.000.000,00, maka dalam perubahan ini bertambah nilai sebesar Rp. 140.000.000.000,00,.

“Untuk pembiayaan netto sebelum perubahan dianggarkan Rp. 6.000.000.000,00 menjadi Rp. 340.425.312.896,00, maka dalam Perubahan ini bertambah nilai sebesar Rp. 334.425.312.896,00. ,” tuturnya.

Kemudian mengenai Anggaran Perubahan Tahun 2022 ini merekomendasikan beberapa hal yang urgent yaitu Pekerjaan fisik yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) segera diselesaikan sesuai Permenkeu supaya transfer dana tahapan berikutnya bisa direalisasikan, pelaksanaan kegiatan perlu percepatan sehingga realisasi meningkat secara signifikan, perlu adanya komunikasi SKPD dengan DPRD terkait pemutakhiran ataupun perubahan data sehingga terjadi sinkronisasi dalam pembahasan, perlu mekanisme evaluasi yang komprehensif dan bertingkat yang dilakukan oleh pengguna anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah sehingga menghasilkan rencana program dan kegiatan lebih baik.

“Pelaksanaan program dan kegiatan harus senantiasa berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diharapkan anggaran belanja disusun berdasarkan skala prioritas serta diikuti dengan pengawasan yang efektif serta punishment yang jelas, dan pendataan bansos kepada masyarakat pasca kenaikan BBM harus tepat sasaran,” lanjutnya.

Sementara itu Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata berpendapat bahwa dengan kesepakatan Raperda Perubahan APBD T.A 2022, ini menjadi pertanda bahwa koordinasi dan kerjasama yang baik serta keseriusan dalam menyelesaikan semua tahapan pembahasan RAPBDP 2022 ditujukan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Pangandaran.

Berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan DPRD tentang keterkaitan antara kesesuaian indikator aturan belanja, kebutuhan pencapaian kinerja, dan antisipasi inflasi karena kenaikan BBM, baik pada penyampaian pandangan umum maupun melalui rapat kerja Komisi dengan SKPD antara Badan Anggaran dengan TAPD, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga.***