Berita  

Baznas Pangandaran Tetapkan Zakat Fitrah 2023,Berikut Besarannya

KABARPANGANDARAN – Zakat fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap umat Muslim pada bulan Ramadhan atau menjelang Hari Raya Idulfitri, maka dari itu besaran zakat fitrah dalam menyambut Ramadhan 1444 Hijriah sudah ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pangandaran, senilai Rp30.000 per jiwa.

Penetapan nilai diputuskan berdasarkan hasil rapat kordinasi untuk menetapkan kadar besaran zakat fitrah 1444H/ 2023M dalam bentuk uang diantaranya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama dengan Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah, Majelis Ulama, Dinas Perdagangan dan UMKM Kabupaten Pangandaran.

Ketua BAZNAS Kabupaten Pangandaran Hendri Suganda mengatakan hasil kesepakatan berdasarkan rapat kordinasi bahwa zakat fitrah untuk tahun ini sebesar tiga puluh ribu, ini berdasarkan harga beras di pasaran bahkan ini masuk ke kelas premium.

“Sudah di sepakati untuk zakat fitrah di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp30.000 per jiwa,” katanya saat rapat kordinasi di aula Setda Pemda Pangandaran, Senin, 27 Maret 2023.

Menurutnya untuk besaran zakat fitrah ini didasarkan pada harga beras dengan kualitas baik di wilayah Kabupaten Pangandaran.

“Alhamdulillah, telah disepakati oleh setiap unsur yang hadir, dan InsyaAllah SK (Surat Keputusan) sudah mulai disebar besok ke KUA dan dinas-dinas,” tuturnya.

Plh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran H. Ujang Sutaryat mengatakan, kesepakatan ini perlu, untuk memberikan kepastian di masyarakat.

“Setelah ditetapkannya besaran untuk zakat fitrah dengan uang sebesar tiga puluh ribu rupiah dengan rincian harga 12 ribu/Kg merupakan harga yang ideal untuk Kabupaten Pangandaran,” ujarnya.

Kepada umat Islam di Pangandaran dirinya juga menghimbau agar masyarakat menunaikan zakat fitrah dengan kualitas beras yang terbaik.

“Tunaikanlah zakat fitrah ini dengan beras yang terbaik, jangan sampai kita makan dengan beras yang terbaik tetapi ketika mengeluarkan zakat, dengan beras yang tidak bagus,” katanya.

Dirinya juga berharap dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, agar menyegerakan untuk menunaikannya, hal itu dimaksudkan agar penyaluran zakat fitrah dapat optimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak menerimanya.

“Mari kita meningkatkan kualitas ibadah kita, terutama infaq dan sedekah,” tambahnya.***