Berita  

Sosialisasi Perizinan Berusaha PIRT Dan Manfaat NIB Bagi Pelaku Usaha Pengolah Pemasar Hasil Perikanan

KABARPANGANDARAN – Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha perikanan bertempat di Aula Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) cikidang, Desa Babakan Kecamatan Pangandaran.

Mengutip dari akun instagram @dkpkp_kab_pangandaran , Selasa, 16 Mei 2023 bahwa hasil dari sosialisasi yang telah dilaksanakan Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran yaitu tentang Perijinan Berusaha PIRT dan NIB bagi pelaku usaha pengolah dan pemasar Kabupaten Pangandaran pada tanggal 8 Mei 2023 dalam rangka penjaminan keamanan mutu produk kelautan dan perikanan.

Pemaparan Narasumber pertama terkait alur proses dan manfaat NIB dengan Bapak Hari Guna Cipta M.M dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pangandaran dengan hasil :

1. Panduan Pengajuan Perizinan Berusaha berbasis risiko dapat dilakukan di laman OSS dengan menginput NIK, Nama lengkap, Jenis Kelamin, Tanggal Lahir, Alamat KTP, Alamat Email, No Telepon dan membuat akun perseorangan.

2. Kategori Pelaku Usaha dalam NIB terbagi menjadi Orang Perseorangan, Badan usaha, Kantor Perwakilan, Badan Usaha Luar Negeri.

3. Permodalan usaha mikro sejumlah paling banyak Rp. 1 milyar tidak termasuk tanah & bangunan tempat usaha.

4. Pembuatan NIB dapat dilakukan dengan meregistrasi secara mandiri di lama OSS RBA atau dengan mengunjungi Mall Pelayanan Publik Parigi.

5. NIB akan digunakan sebagai perijinan awal setiap pelaku usaha produk kelautan dan perikanan yang berada di Kabupaten Pangandaran.

6. NIB akan terintegrasi dengan No PIRT yang akan di keluarkan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran.***