KABAR PANGANDARAN – Dalam upaya mendukung arahan Presiden Republik Indonesia untuk memberantas praktik judi online, Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus besar di wilayah hukum Kabupaten Pangandaran.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., ini membuahkan hasil dengan diamankannya empat pelaku, termasuk dua Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi LP/A/11/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PANGANDARAN/POLDA JAWA BARAT.
Lokasi kejadian berada di Kecamatan Padaherang. Para pelaku diketahui menggunakan modus operandi berupa pembuatan, pengelolaan, dan promosi situs judi online melalui media sosial.
Barang Bukti
Barang bukti yang disita meliputi berbagai perangkat elektronik, yaitu:
Perangkat komputer: 2 unit PC rakitan dan 3 monitor Samsung.
Alat komunikasi: 8 unit ponsel, termasuk iPhone 11 Pro, iPhone 13, ROG Phone 6, Redmi Note 10 5G, Oppo Reno 8, dan Poco S3 Pro.
Laptop: 3 unit laptop terdiri dari Asus Vivobook, HP Elitebook 8470p, dan Dell Latitude E5510.
Peran Para Pelaku
Kapolres AKBP Mujianto menjelaskan bahwa ABH1 (17 tahun) bertindak sebagai pembuat situs menggunakan coding yang dibeli dari seorang DPO berinisial A
Situs tersebut kemudian dijual kepada ABH2 (16 tahun) seharga Rp500.000 dan dipromosikan di media sosial.
Sementara itu, dua pelaku dewasa, AN (22 tahun) dan ES (23 tahun), berperan dalam promosi situs dengan menggunakan akun media sosial milik orang lain tanpa izin.
Komitmen Penegakan Hukum
Kapolres Pangandaran menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana judi online.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi tindak pidana ini. Upaya tegas dilakukan agar masyarakat, terutama generasi muda, terlindungi dari bahaya judi,” ujar AKBP Mujianto, Rabu, 20 November 2024.
Keempat pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat dengan jeratan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE dan/atau Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 10 tahun penjara dan/atau denda Rp10 miliar.
Imbauan kepada Masyarakat
Polres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait judi online melalui WhatsApp Kapolres di 082133118110 atau kontak darurat 110.
Hal ini dilakukan untuk menciptakan wilayah yang aman dan kondusif dari segala bentuk tindak pidana.
Operasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memberantas perjudian online, sekaligus melindungi generasi muda dari dampak negatifnya.***