KABAR PANGANDARAN – Bagi wisatawan yang berencana mengunjungi obyek wisata di Kabupaten Pangandaran, perlu diperhatikan bahwa kini terdapat tarif parkir baru yang berlaku di sejumlah destinasi wisata. Hal ini berdasarkan Keputusan Bupati Pangandaran Nomor: PH.02/Kpts.120-Huk/2024 yang mengatur tentang Penetapan Titik Lokasi Tempat Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Titik Lokasi Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan.
Mengutip informasi dari akun Instagram resmi Pemerintah Kabupaten Pangandaran, tarif dan titik lokasi parkir ini berlaku di lima obyek wisata utama, yaitu Pantai Karapyak, Pantai Pangandaran, Pantai Batu Hiu, Pantai Batu Karas, dan Destinasi Wisata Green Canyon Cijulang.
Berikut adalah rincian tarif parkir di 5 obyek wisata Kabupaten Pangandaran:
Selain itu, terdapat 16 titik lokasi khusus tempat parkir di luar badan jalan di Pantai Pangandaran, di antaranya:
Pantai Karapyak: Titik lokasi parkir di luar badan jalan di blok parkir Pantai Karapyak.
Pantai Batu Hiu: Titik lokasi parkir di blok parkir timur dan barat.
Pantai Batu Karas: Titik lokasi parkir di blok parkir Legok Pari.
Green Canyon: Titik lokasi parkir di blok parkir wisata Green Canyon.
Diharapkan dengan adanya aturan tarif parkir dan lokasi parkir ini, wisatawan dapat lebih nyaman saat berkunjung, serta mendukung kelancaran arus lalu lintas di area wisata.