Berita  

Satpol PP Pangandaran Tertibkan Pedagang di Area Parkir Jembatan Sodongkopo dan Bongkar Baliho Melanggar Aturan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran menertibkan pedagang yang berjualan di area parkir Jembatan Sodongkopo, Nusawiru, Kecamatan Cijulang, pada Rabu (7/1/2026).

KABAR PANGANDARAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran menertibkan pedagang yang berjualan di area parkir Jembatan Sodongkopo, Nusawiru, Kecamatan Cijulang, pada Rabu (7/1/2026). Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan parkir serta menjaga ketertiban umum, mengingat kawasan tersebut kerap dipadati pengunjung terutama akhir pekan.

Aktivitas jual beli di area parkir dinilai mengganggu kelancaran arus kendaraan dan berpotensi menimbulkan kemacetan. Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan imbauan dan meminta para pedagang untuk menempati lokasi yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan. Langkah ini juga dilakukan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan sekitar jembatan yang kini menjadi salah satu titik kunjungan masyarakat.

Satpol PP menegaskan bahwa kegiatan penertiban serupa akan dilakukan secara berkala untuk memastikan tata ruang publik tetap tertib, aman, dan teratur, sekaligus mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan kawasan wisata yang bersih dan nyaman bagi pengunjung.

Di waktu yang sama, dalam rangka menjaga ketertiban umum, kerapihan tata ruang, dan estetika kota, Satpol PP Kabupaten Pangandaran juga melakukan penertiban media luar ruang jenis baliho yang melanggar ketentuan pemasangan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran, Bangi Suyanto, mengatakan bahwa penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 42 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, khususnya Bab IV tentang Keindahan Pasal 30 huruf a dan b, yang melarang pemasangan media luar ruang di lokasi yang tidak sesuai aturan.

Berdasarkan hasil pemantauan, ditemukan sejumlah pelanggaran berupa pemasangan baliho pada pohon di sepanjang ruas jalan. Praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan tetapi juga dinilai dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan, mengganggu lalu lintas, serta menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (trantibum).

Dalam operasi tersebut, Satpol PP berhasil menertibkan 17 unit baliho yang kemudian diamankan di Markas Komando (Mako) Satpol PP Kabupaten Pangandaran untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain baliho, Satpol PP juga melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan Lapang Merdeka Pangandaran, karena dinilai mengganggu fungsi ruang publik dan kelancaran lalu lintas.

Satpol PP Kabupaten Pangandaran mengimbau kepada seluruh pihak, baik perorangan maupun pelaku usaha, agar mematuhi aturan pemasangan media luar ruang serta tidak memanfaatkan ruang publik secara sembarangan, demi menjaga keindahan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan bersama.