Berita  

Hampir 2.400 Aduan Masuk, Polres Pangandaran dan Polda Jabar Dalami Dugaan Investasi Ilegal Aplikasi MBA

Kasi Humas Polres Pangandaran.(Istimewa).

KABAR PANGANDARAN – Polres Pangandaran bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar terus mendalami dugaan aktivitas investasi ilegal melalui aplikasi MBA (MBAstak Limited Company) yang beredar di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Hingga saat ini, penyidik telah menerima sebanyak 1.996 pengaduan masyarakat yang datang langsung ke Posko Pengaduan di Mapolres Pangandaran. Selain itu, 394 laporan lainnya disampaikan melalui tautan pengaduan online di nomor 082-133-118-110. Total hampir 2.400 aduan tersebut kini dalam tahap penelaahan dan pengumpulan data awal sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, SH., S.I.K., M.Si., M.I.K., melalui Kasi Humas Yusdiana, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri alur penyebaran informasi terkait investasi yang diduga ilegal tersebut di tengah masyarakat.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi, termasuk salah satu anggota DPRD Pangandaran berinisial D. Berdasarkan hasil klarifikasi, yang bersangkutan mengaku memperoleh informasi mengenai aplikasi tersebut dari seseorang berinisial N asal Tasikmalaya. Saat ini kami masih fokus pada penelaahan, pengumpulan data awal, serta permintaan keterangan dari para saksi,” ujarnya.

Menurutnya, sebelumnya telah dilakukan koordinasi antara penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Polres Pangandaran guna mendalami aspek legalitas aplikasi serta penelusuran transaksi digital yang berkaitan dengan operasional MBAstak Limited Company.

Seluruh keterangan saksi saat ini masih dalam tahap verifikasi dan pencocokan data untuk memastikan fakta yang akurat di lapangan. Penyidik menegaskan bahwa proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) akan terus berjalan hingga diperoleh gambaran yang utuh sebagai dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Polres Pangandaran juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi berbasis aplikasi yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa kejelasan izin resmi dan legalitas yang transparan. Warga yang merasa dirugikan atau memiliki informasi tambahan diminta segera melapor melalui nomor pengaduan 082-133-118-110 guna membantu proses penyelidikan.

“Kami berkomitmen bekerja dengan asas kehati-hatian, profesional, proporsional, dan akuntabel dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan bagi semua pihak,” tegas Kasi Humas.

Pihak kepolisian memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta mengedepankan transparansi dalam proses penanganan perkara demi menjaga kepercayaan publik.***