Berita  

DPRD Pangandaran Gelar Paripurna Penjelasan Raperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan

Oplus_0

KABAR PANGANDARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan pimpinan DPRD terhadap rancangan peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD serta Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pangandaran, Rabu (5/2/2026).

Rapat paripurna tersebut digelar sebagai upaya memperkuat sistem kerja dan tata kelola lembaga legislatif agar semakin profesional, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas serta kewenangannya.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin H.M.M., menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi anggaran, fungsi pengawasan, dan fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), diperlukan aturan yang mampu merefleksikan nilai-nilai ideal serta menjadi pedoman bagi seluruh anggota DPRD.

“Peningkatan kualitas kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi anggaran, pengawasan, dan pembentukan Perda akan berjalan optimal apabila didukung oleh aturan yang jelas dan mampu merefleksikan nilai-nilai ideal,” ujar Asep Noordin dalam rapat paripurna tersebut.

Ia menjelaskan, penyusunan kode etik DPRD merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 126 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, DPRD wajib menyusun kode etik yang harus dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya.

Kode etik tersebut bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga DPRD di mata masyarakat.

Kewajiban penyusunan kode etik juga diatur dalam Pasal 240 ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

“Adapun ketentuan mengenai kode etik diatur melalui Peraturan DPRD sebagaimana dimuat dalam Pasal 126 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Pasal 240 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib,” jelasnya.

Lebih lanjut Asep Noordin mengatakan, kode etik DPRD merupakan norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai wakil rakyat.

Adapun isi kode etik DPRD paling sedikit memuat beberapa ketentuan penting, di antaranya:

Ketaatan dalam melaksanakan sumpah/janji jabatan

Sikap dan perilaku anggota DPRD

Tata kerja anggota DPRD

Tata hubungan antar penyelenggara pemerintah daerah

Tata hubungan antar anggota DPRD

Tata hubungan antara anggota DPRD dengan pihak lain

Penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban, dan sanggahan

Kewajiban anggota DPRD

Larangan bagi anggota DPRD

Hal-hal yang tidak patut dilakukan oleh anggota DPRD

Sanksi dan mekanisme penjatuhan sanksi

Rehabilitasi

Selain membahas rancangan peraturan tentang kode etik, DPRD Kabupaten Pangandaran juga membahas rancangan peraturan mengenai tata beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Asep Noordin menjelaskan bahwa Badan Kehormatan merupakan salah satu alat kelengkapan DPRD yang memiliki peran penting dalam menjaga dan menegakkan kehormatan anggota maupun lembaga DPRD.

“Tugas dan fungsi Badan Kehormatan telah diatur secara rinci dalam Pasal 81 sampai dengan Pasal 90 Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib,” katanya.

Ia menambahkan, dengan terbentuknya Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pangandaran, diperlukan ketentuan atau tata beracara yang menjadi dasar dan pedoman dalam menangani pengaduan atau laporan terkait dugaan pelanggaran tata tertib, kode etik anggota DPRD, maupun sumpah dan janji jabatan anggota DPRD.

“Ketentuan tata beracara ini penting sebagai pedoman dalam menangani pengaduan masyarakat serta proses penjatuhan sanksi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD,” ujar Asep.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa amanat pembentukan peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan juga tercantum dalam Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat, penjatuhan sanksi, serta mekanisme tata beracara Badan Kehormatan diatur melalui peraturan DPRD.

Dengan adanya penyusunan kode etik serta tata beracara Badan Kehormatan ini, diharapkan kinerja DPRD Kabupaten Pangandaran semakin profesional serta mampu menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah