KABAR PANGANDARAN – Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pangandaran, Jeje Wiradinata, mengambil langkah tegas untuk meredam konflik sekaligus menata aktivitas penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) atau benur yang belakangan semakin tidak terkendali di wilayah pesisir Pangandaran.
Langkah tersebut disampaikan langsung dalam pertemuan bersama ratusan nelayan lokal yang digelar di KUD Minapari Bojong Salawe, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Selasa (23/6/2026). Dalam forum tersebut, Jeje menegaskan bahwa untuk sementara waktu nelayan dari luar daerah diminta menghentikan aktivitas penangkapan benur di wilayah Pangandaran hingga proses penataan dan penyusunan aturan baru selesai dilakukan.
Pernyataan itu disambut antusias oleh para nelayan yang hadir. Mereka menilai keberadaan nelayan pendatang yang jumlahnya terus meningkat telah memicu persaingan tidak sehat di lapangan dan berpotensi mengancam keberlanjutan sumber daya laut.
“Untuk sementara dalam tahap penertiban, maka orang-orang dari luar Pangandaran kita minta untuk tidak menangkap BBL di Kabupaten Pangandaran dan kembali ke rumahnya masing-masing,” tegas Jeje Wiradinata di hadapan para nelayan.
Menurut Jeje, kebijakan tersebut bukan bertujuan menutup akses mata pencaharian masyarakat luar daerah, melainkan sebagai langkah darurat untuk menciptakan ketertiban dan mengurangi potensi konflik horizontal di kalangan nelayan.
Ia mengungkapkan, dalam beberapa bulan terakhir jumlah pencari benur yang datang ke Pangandaran meningkat cukup signifikan. Tidak hanya berasal dari wilayah Jawa Barat seperti Tasikmalaya dan Pangandaran bagian selatan, tetapi juga dari Cilacap, Jawa Tengah, hingga Lampung.
Kondisi tersebut menyebabkan tekanan terhadap kawasan penangkapan benur semakin tinggi. Selain memunculkan persaingan dalam memperoleh hasil tangkapan, situasi itu juga menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan populasi lobster di perairan Pangandaran.
Dalam kesempatan itu, Jeje mengaku berada dalam posisi yang tidak mudah. Sebagai Ketua HNSI, ia harus menjembatani dua kepentingan besar yang sama-sama penting, yakni kepatuhan terhadap regulasi pemerintah dan kebutuhan ekonomi para nelayan.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah melalui berbagai regulasi, baik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun pemerintah daerah, memiliki kewajiban menjaga kelestarian sumber daya laut. Namun di sisi lain, ribuan nelayan juga menggantungkan kehidupan dan kebutuhan keluarganya dari hasil laut, termasuk penangkapan benur.
“Ada dua kutub; pemerintah sebagai pengambil kebijakan dan kepentingan hidup teman-teman nelayan. Kalau masing-masing berpijak pada pendapatnya sendiri, tidak akan pernah ketemu. Makanya kita cari titik temu,” ujar Jeje.
Menurutnya, solusi terbaik bukanlah saling menyalahkan ataupun melakukan pelarangan secara permanen, melainkan menghadirkan sistem pengelolaan yang mampu mengakomodasi kepentingan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem laut.
“Bagaimana caranya agar nelayan BBL ini bisa hidup mencari nafkah, tetapi laut kita dan kelestarian alamnya juga tetap terjaga. Itu yang sedang kita perjuangkan bersama,” katanya.
Sebagai solusi jangka panjang, HNSI Pangandaran saat ini tengah menyusun konsep tata kelola penangkapan benur berbasis zonasi. Melalui sistem tersebut, wilayah perairan Pangandaran akan dipetakan menjadi beberapa kawasan dengan fungsi yang berbeda.
Zona tertentu akan diperbolehkan untuk aktivitas penangkapan benur dengan ketentuan yang jelas, sementara wilayah lain akan ditetapkan sebagai area konservasi yang harus dilindungi demi menjaga siklus pertumbuhan lobster di alam.
Jeje menjelaskan bahwa kebijakan zonasi nantinya tidak bersifat permanen tanpa evaluasi. HNSI bersama para pemangku kepentingan akan melakukan peninjauan berkala setiap tiga bulan guna melihat efektivitas aturan yang diterapkan serta kondisi populasi benur di lapangan.
Selain itu, pengawasan juga akan diperketat melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, kelompok nelayan, dan instansi terkait lainnya. Pengawasan lapangan atau sweeping akan dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh pihak mematuhi aturan yang telah disepakati bersama.
Terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus dalam rancangan kebijakan baru tersebut, yakni penerapan batasan wilayah penangkapan dan zona konservasi, evaluasi berkala setiap tiga bulan, serta pengawasan terpadu yang melibatkan berbagai unsur terkait.
Di akhir pertemuan, Jeje meminta seluruh nelayan Pangandaran menjaga kekompakan dan tidak mengambil tindakan sendiri yang dapat memicu konflik. Ia mengajak semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada HNSI dalam merumuskan aturan terbaik demi masa depan nelayan dan kelestarian sumber daya laut.
“Percaya sama saya, kita cari jalan terbaik agar semua bisa makan, tapi aturan dan kelestarian laut tetap tegak,” pungkasnya.
Melalui langkah penertiban ini, HNSI Pangandaran berharap aktivitas penangkapan benur dapat berjalan lebih tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat nelayan tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem laut yang menjadi sumber kehidupan generasi mendatang.***






