Berita

Ketua DPRD Pangandaran Desak Pembentukan Satgas Penanggulangan Pencemaran Batu Bara, Khawatir Ancam Ekosistem dan Kesehatan Warga

0
×

Ketua DPRD Pangandaran Desak Pembentukan Satgas Penanggulangan Pencemaran Batu Bara, Khawatir Ancam Ekosistem dan Kesehatan Warga

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin, H.M.M.(M Jerry/KP).

KABAR PANGANDARAN – Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, mendesak Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Pencemaran Batu Bara. Langkah tersebut dinilai mendesak sebagai upaya preventif dalam mengantisipasi meluasnya dampak pencemaran terhadap ekosistem laut, sektor perikanan, hingga kesehatan masyarakat.

Desakan itu disampaikan menyusul insiden tongkang pengangkut batu bara Nautica 22 milik PT Trans Logistik Perkasa yang mengalami kecelakaan di perairan Pangandaran. Hingga kini, proses penanganan dan potensi dampak lingkungan masih menjadi perhatian berbagai pihak.

Menurut Asep, karakteristik perairan Pangandaran yang memiliki arus bawah laut cukup kuat berpotensi mempercepat penyebaran material batu bara ke berbagai wilayah. Material tersebut tidak hanya bergerak ke arah barat maupun timur, tetapi sebagian juga dilaporkan telah terbawa hingga ke kawasan pesisir.

“Karena ini berada di wilayah laut, maka sepatutnya Gubernur Jawa Barat dapat membentuk tim penanganan dengan Bupati sebagai koordinator wilayah. Langkah nyata harus segera dilakukan agar pencemaran dapat diminimalisasi,” ujar Asep saat memberikan keterangan resmi di hadapan perwakilan warga, Selasa (30/6/2026).

Asep menjelaskan, pembentukan Satgas dinilai penting agar seluruh proses penanganan dapat berjalan secara terpadu, mulai dari pemantauan kualitas lingkungan, penanganan pencemaran, hingga koordinasi antarinstansi yang memiliki kewenangan.

Desakan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi dan dengar pendapat yang digelar pada 22 Juni 2026 terkait insiden Nautica 22. Dalam forum tersebut, DPRD menilai penanganan kasus ini harus diposisikan sebagai kondisi darurat lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Meski hasil uji laboratorium terhadap kualitas air laut hingga kini belum diumumkan, DPRD meminta pemerintah tidak hanya menunggu hasil penelitian. Sebaliknya, berbagai langkah pencegahan harus segera dilakukan guna mengurangi potensi dampak yang lebih luas.

Asep menegaskan, kekhawatiran terbesar muncul apabila hasil laut Pangandaran nantinya terbukti terpapar zat berbahaya seperti merkuri maupun mangan. Menurutnya, apabila biota laut yang telah terkontaminasi kemudian dikonsumsi masyarakat secara terus-menerus, maka risiko gangguan kesehatan jangka panjang tidak dapat diabaikan.

“Ini sangat berbahaya. Kalau hasil laut kita ternyata tercemar oleh merkuri atau mangan, kemudian dikonsumsi manusia, dampaknya bisa sangat serius. Bahkan berpotensi memengaruhi kesehatan hingga menyebabkan mutasi genetik,” tegasnya.

Selain pembentukan Satgas, DPRD juga meminta organisasi perangkat daerah terkait, termasuk dinas yang membidangi kelautan, perikanan, kesehatan, dan lingkungan hidup, segera turun ke lapangan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat pesisir dan para nelayan.

Sosialisasi tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami potensi risiko pencemaran sekaligus mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan apabila menemukan material batu bara di kawasan pantai maupun di laut. Pemerintah juga diminta segera mengeluarkan panduan atau larangan sementara terhadap aktivitas di lokasi-lokasi yang dinilai berisiko tinggi hingga kondisi benar-benar dinyatakan aman.

Menurut Asep, keberadaan Satgas akan memperjelas pembagian tugas, fungsi, dan tanggung jawab setiap instansi sehingga proses penanganan tidak berjalan sendiri-sendiri. Dengan koordinasi yang kuat, upaya pemulihan lingkungan maupun perlindungan terhadap masyarakat dapat dilakukan secara lebih efektif.

“Harus ada satuan tugas yang jelas agar kita mengetahui siapa yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan penanganan. Pemerintah daerah harus benar-benar serius dan antisipatif karena persoalan ini menyangkut kelestarian ekosistem laut, keberlangsungan biota, mata pencaharian nelayan, hingga kesehatan masyarakat,” pungkas Asep.