KABARPANGANDARAN.COM – Tahapan larangan mudik saat ini sudah mencapai fase kedua. Fase sebelumnya, tanggal 22-5 Mei sudah dilalui tanpa kendala. Selanjutnya fase penyekatan peniadaan mudik sejak tanggal 6-17 Mei, dan fase pascapenyekatan, tanggal 17-21 Mei.
“Saat ini kita memasuki fase penyekatan peniadaan mudik di wilayah Kabupaten Pangandaran telah melakukan penyekatan wajib di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Barat di Kalipucang karena penyekatan ini dilakukan oleh Aparat Kepolisian,” ujarnya.
Menurut Jeje, ada lima penambahan titik penyekatan terkait imbauan larangan mudik yang bertujuan agar menghindari terjadinya penyebaran virus covid-19, Pemda Pangandaran melakukan penyekatan di beberapa titik jalur utama.
“Larangan mudik ini bertujuan agar tidak terjadi penyebaran covid-19, ada 5 titik penyekatan di antaranya di Bunguraya, Sindangsari, Pasirlasih, jalan utama Perbatasan Padaherang-Banjarsari dan Mangunjaya-Sindang Jaya. Bagi yang mudik melakukan karantina selama 5 hari dilakukan di desa masing-masing dan akan di rapid tes,” kata Jeje.
“Wisata dibuka tetapi dengan adanya penyekatan saya kira sampai tanggal 17 Mei wisatawan akan sangat kecil sekali. Meskipun begitu, kita tidak boleh kecolongan tentu kita akan berlakukan antigen bagi yang datang dari zona merah dan kami tentu berkoordinasi dengan semua pihak,” katanya menandaskan.
Pandangan itu disampaikan saat pembinaan dan rakor Idulfitri bersama MUI, Pimpinan Ponpes dan Ormas Islam yang digelar di Aula Setda Kabupaten Pangandaran, Selasa (11/05/2021).
Hadir pada kesempatan itu Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata, Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin Indrawan, Ketua MUI Kabupaten Pangandaran serta pejabat lingkup Kabupaten Pangandaran.