bjb
Berita  

Aktivitas Hiburan Malam Tidak Dibubarkan Asal Patuhi Aturan

KABARPANGANDARAN.COM – Belakangan ini kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan. Tren kenaikan kasus Corona juga terjadi di Kabupaten Pangandaran.

Kondisi itu menuntut Pemda untuk bersikap tegas dan mengultimatum tempat keramaian atau tempat hiburan malam yang masih beroperasi di atas pukul 21.00 Wib, Jumat (15/1/2021).

Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata seusai menggelar rapat koordinasi bersama Muspika dan Muspida se-Kabupaten Pangandaran di aula kantor Pemkab Pangandaran mengatakan Pemda akan mencabut izin usaha dan membubarkan kegiatan di kawasan Pantai Pangandaran dan akan mengambil langkah tegas jika para pelaku usaha hiburan malam membandel.

“Untuk aktivitas hiburan malam di kawasan wisata sampai jam 9 malam, bila membandel kita bubarkan lalu kita cabut izinnya,” ungkapnya.

Menurutnya langkah ini sebagai bagian upaya mendisiplinkan masyarakat karena Kabupaten Pangandaran saat ini sedang menjalankan statusnya sebagai daerah yang melaksanakan adaptasi kebiasaan baru (AKB).

“Di Jawa Barat sendiri ada 20 daerah yang PSBB atau PPKM,sedangkan Pangandaran berstatus AKB, tapi kami ingin terus mendisiplinkan masyarakat,” tuturnya.

Dirinya menambahkan akan mengubah kebijakan tentang pelaksanaan hajatan, seperti pelaksanaan kenduri hanya diperbolehkan sampai pukul 17.00 Wib.

“Syaratnya bila di desa tersebut tidak terjadi kasus corona,” ujarnya.