bjb
Berita  

Badan Perlindungan Konsumen Segera Berdiri di Kabupaten Pangandaran

KABARPANGANDARAN.COM – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) akan dibentuk di Kabupaten Pangandaran.

Demikian disampaikan saat perwakilan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia bertemu dengan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata di ruang kerjanya di Parigi.

Jeje mengatakan maksud kedatangan jajaran dari BPKN RI tersebut ke kantornya akan menjelaskan apa hak dan kewajiban konsumen dan apa yang akan di dapat pelayanan dari lembaga tersebut.

Pihak dari BPKN RI juga pada Kamis, 17 Juni 2021 akan menyampaikan sosialisasi dan edukasi kepada konsumen di Pangandaran agar mereka paham benar.

“Nanti konsumen akan memahami sehingga nanti memiliki daya tawar,” katanya Rabu (16/6/2021).

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI, Firman Turmantara mengatakan, pihaknya akan segera membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kabupaten Pangandaran.

Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, baru 17 daerah yang sudah dibentuk BPSK, karena menurut amanah Undang-Undang bahwa di kabupaten/kota harus memiliki BPSK.

“Biasanya konsumen ada yang merasa dirugikan oleh pengusaha termasuk BUMN dan lainnya, makanya BPSK ini penting,” ungkapnya.

Pemda Pangandaran melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM telah mengajukan permohonan untuk dibentuknya BPSK di Kabupaten Pangandaran dan kedatangan dari perwakilan BPKN RI ini untuk meminta ijin kepada Bupati.

“Saya dapat bocoran dari provinsi bahwa BPSK akan segera dibentuk di Pangandaran,” ujarnya.