PARIGI-Bagi pasien Isolasi Mandiri atau Isoman akan mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 500 Ribu selama masa Isoman dan program ini sudah berjalan sejak bulan Februari 2021 lalu, Sabtu, 10 Juli 2021
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Pangandaran, Jajang Herliana Lilihar mengatakan untum teknis pengajuan bantuan itu mewajibkan beberapa persyaratan diantaranya KTP Pangandaran, karena program ini hanya untuk warga Pangandaran.
“Kemudian bukti hasil swab PCR asli dan nota pembelian makanan,” ungkapnya.
Menurut Jajang, untuk nota itu tanda bukti pembelian makanan bukan sembako karena bantuan ini adalah pengganti Mamin (Makan dan Minum), Pengajuannya bisa dilakukan melalui kantor Desa atau kantor Kecamatan setempat.
“Misalnya nota warung nasi, itu bisa,” tuturnya.
Dirinya mengingatkan kepada pasien Isoman, agar pengajuan dokumen ini dilakukan dengan sebaik-baiknya dan harus bisa dipertanggungjawabkan, karena berkaitan dengan penggunaan APBD.
“Mohon pengajuan dokumennya yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sementara itu salah satu penyintas COVID-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri bersama anak lelakinya dan pada saat itu harus rela kehilangan istrinya yang meninggal dunia akibat virus corona ini.
“Dulu saya isolasi bersama anak saya, kalau istri saya dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia,” kata Gunadi warga Desa Babakan Pangandaran.
Gunadi mengaku belum menerima bantuan tersebut. Padahal dirinya menjalani isolasi mandiri pada bulan Februari sampai awal Maret 2021 lalu.
“Saya belum menerima, tapi kemarin sudah didata dan diurus berkas pengajuannya oleh pegawai desa,” tambahnya.