KABARPANGANDARAN.COM – Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Kabupaten Pangandaran menilai revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) sangat mendesak.
Dewan Penasehat DEEP Kabupaten Pangandaran Firmawati, S.H., M.Hum memandang, evaluasi terhadap Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 mengisyaratkan regulasi kepemiluan perlu segera dilakukan kodifikasi agar tidak menimbulkan kebingungan dilapangan.
“Badan legislasi (Baleg) DPR perlu mendahulukan pembahasan mengenai hal-hal yang mengatur mengenai penegakan hukum,” ungkapnya Senin (1/2/2021).
Menurutnya pada saat ini aturan main pemilu dan pilkada belum mampu mengakomodir nilai moralitas yang berlaku di tengah masyarakat, masih banyak kekosongan hukum hingga interpretasi hukum yang membingungkan.
“Problem itu berpotensi melukai rasa keadilan baik bagi peserta maupun publik pada umumnya,” tuturnya.
Direktur Ekseskutif DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati bahwa RUU Pemilu mendesak segara dikerjakan salah satu problem besarnya mengenai disain kelembagaan, terjadi ketidak harmonisan diantara tiga lembaga penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu dan DKPP.
“Kerap kali egosentris dari masing-masing lembaga saling menegasikan kewenangannya masing-masing,” katanya.
Belajar dari pengalaman pelaksanaan Pemilu 2019 kemarin banyak penyelenggara yang gugur akibat kelelahan dengan lima surat suara, jika tidak dilakukan revisi maka beban penyelenggara akan lebih berat dengan tujuh surat suara di tahun yang sama.
“Akan berpotensi dilaksanakan tiga kali pemilu dalam satu tahun jika pilpres ada dua putaran tentu sangat membebani penyelenggara,” ujarnya.