PANGANDARAN-Wilayah Kabupaten Pangandaran khususnya di Desa – Desa ternyata masih banyak yang potensi menjadi Destinasi Wisata dan ada beberapa Desa sudah mendapatkan piagam penghargaan salah satunya Desa Bojongsari Kecamatan Padaherang telah masuk 60 besar pada Program Pemajuan Kebudayaan Desa dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada bulan November 2021 lalu.
Selain itu Desa Bojongsari juga pernah mendapatkan penghargaan Desa Wisata Bojongsari dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia sebagai Desa Binaan Kemenparekraf RI anugrah Desa Wisata Indonesia 2021 ” Desa Wisata Simbol Kebangkitan Ekonomi Nasional” pada bulan Juli 2021, yang kemudian masuk 300 besar Desa Wisata.
Plt Kepala Desa Bojongsari Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran Carda mengatakan suatu kebanggaan tersendiri atas penghargaan pada lomba Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) yang diberikan dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia pada bulan Juni 2021 lalu.
“Desa kami juga masuk 300 besar sebagai Desa Wisata se Indonesia di lomba ADWI lalu,” katanya.
Menurutnya setelah mengikuti lomba ADWI dari Kemenparekraf RI dan masuk 300 besar Desa Wisata lalu mengikuti kembali lomba dari Program Pemajuan Kebudayaan Desa yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada bulan November 2021 lalu.
“Nah kami pada program ini masuk ke 60 besar ,”tuturnya, Selasa, 21 Desember 2021.
Sebelumnya pada Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 121 /sipres/A6/IV/2021 Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disampaikan oleh Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid, bahwa masyarakat desa sebagai subjek pembangunan memiliki peran penting mulai dari pemetaan, pengembangan hingga pemanfaatan potensi desa mereka.
Program Pemajuan Kebudayaan Desa menyasar kelompok sosial di desa, termasuk generasi muda, perempuan dan anak-anak, tetua desa serta pelaku budaya.
“Diharapkan program ini dapat menemukan rekomendasi umum pembangunan desa, mendorong munculnya peraturan desa yang berpihak pada masyarakat desa serta dapat membangun rasa bangga terhadap jati diri budaya masyarakat desa,”ungkap Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid, Selasa, 13 Desember 2021.
UU Desa memberikan kewenangan sekaligus menempatkan desa sebagai subyek pembangunan. Regulasi ini memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa dengan memberikan kejelasan status dan kepastian hukum sekaligus mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat guna mengembangkan potensi dan aset desa untuk kesejahteraan bersama.
Sejalan dengan hal itu, UU Nomor 5 tentang Pemajuan Kebudayaan menyatakan bahwa pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
Untuk mewujudkannya, maka peran aktif dari masyarakat lokal, komunitas desa dan perangkat desa sangat penting. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan pada tahun anggaran 2021 menyelenggarakan Program Pemajuan Kebudayaan Desa sebagai salah satu upaya menjadikan desa menjadi lebih merdeka dalam mengembangkan dan memanfaatkan kebudayaan desanya.
Tujuan Program Pemajuan Kebudayaan Desa adalah mendukung proses dan mewujudkan inisiatif pemajuan kebudayaan melalui pemberdayaan masyarakat desa.
Inisiatif pemajuan kebudayaan tersebut diharapkan dapat tertuang melalui Dokumen Pemajuan Kebudayaan Desa yang kemudian menjadi landasan dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
Kriteria desa yang masuk dalam program pemajuan kebudayaan meliputi desa yang berada di sekitar kawasan cagar budaya nasional atau memiliki warisan budaya takbenda yang telah ditetapkan, desa di sekitar titik jalur rempah, Balai Besar Taman Nasional, tipe desa tertinggal hingga berkembang (Kemendes PDTT), desa yang termasuk dalam kawasan prioritas nasional, dan desa yang kabupaten atau kotanya telah menyusun Pokok-Pokok Kebudayaan Daerah.
Tahun ini, Direktorat Jenderal Kebudayaan memiliki target 359 desa yang mengikuti platform Pemajuan Kebudayaan Desa yang akan dilaksanakan melalui dua kegiatan, yaitu Pengembangan Masyarakat serta Jendela Budaya Desaku.
Sebagai salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Kebudayaan, platform Pemajuan Kebudayaan Desa akan bekerja sama dengan program prioritas lainnya, yaitu Jalur Rempah. Sebagian desa yang dilalui titik jalur rempah akan menjadi lokus desa program pemajuan kebudayaan desa.
Kemudian, program ini juga bekerja sama dengan Kampus Merdeka, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus terhadap pengembangan masyarakat, dan Kampung Bahari Nusantara TNI AL.
Sumber Artikel : Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 121 /sipres/A6/IV/2021.