PANGANDARAN-Beberapa bulan ke belakang sempat ramai kasus sengketa Cafe Mungil Pangandaran yang melibatkan dua pengusaha yakni Sodikin dan Siti Nurjanah, kini upaya banding yang dilakukan oleh pihak Siti Nurjanah ditolak oleh hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Dengan kata lain, Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat tetap memenangkan Sodikin dalam putusan perkara perdata yang digelar pada 13 Juli 2021 lalu.
Dalam putusannya, majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Crisno Rampalodji dan dua hakim anggota yakni Wilhelmus Hubertus dan Nelson Samosir itu, menilai bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ciamis pada tanggal 5 Mei 2021 sudah benar dan tepat.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor : 26/Pdt.G/2020/PN.Cms tanggal 5 Mei 2021 yang dimohonkan banding tersebut,” demikian bunyi amar putusan hakim.
Kuasa hukum Sodikin, Didik Puguh Indarto mengaku mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung tersebut.
“Alhamdulillah, Klien kami menang lagi di Pengadilan Tinggi Bandung,” katanya.
Mengutip putusan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Didik menjelaskan bahwa dalam putusan sebelumnya (PN Ciamis) tidak ditemukan ultra petita atau diputus seolah melebihi kewenangan hakim.
“Putusan sudah adil dan tidak sewenang-wenang, tidak ada penyalahgunaan sehingga gugutan banding malah menguatkan putusan PN Ciamis,” kata Didik.
Atas putusan tersebut Didik mengaku pihaknya masih menunggu waktu selama 14 hari. Selama itu pihaknya menunggu apakah pihak Siti Nurjanah akan menempuh banding lagi di tingkat kasasi atau menerima putusan tersebut.
“Sekarang kita menunggu, apa pun keputusan lawan kami siap melayaninya,” kata Didik Puguh.
Kronologis Singkat Kasus Cafe Mungil
Bahwa sebelumnya perkara yang sempat menyita perhatian publik Pangandaran ini berawal dari rencana Sodikin yang hendak melakukan transaksi jual beli sebidang tanah, di Desa Pananjung Pangandaran sekitar bulan September 2019 silam.
Waktu itu Sodikin menerima tawaran dari Setiadji Munawar (mantan suami Siti Nurjanah), Setiadji mengaku dia adalah seorang pemegang kuasa dari pemilik lahan tersebut.
Sodikin menyatakan minat, tanah tersebut akan dibeli sekitar Rp 4 miliar. Namun untuk mengurus sertifikat termasuk proses balik nama kepemilikan, Setiadji meminta uang sebesar Rp 893 juta.
Sodikin menyanggupi. Dia percaya karena ada jaminan dari Notaris Indri, yang menyatakan akan mengurus proses tersebut.
Proses jual beli dilangsungkan, sebagian uang pembelian senilai Rp 893 juta kemudian diserahkan Sodikin kepada Setiaji di hadapan notaris.
“Penyerahan uang dilakukan di Cafe Mungil. Perlu diketahui beberapa bulan berselang atau pada 17 November 2019, Setiadji dan Siti Nurjanah lalu menikah,” kata Didik Puguh.
Selanjutnya Sodikin menangkap gelagat tak beres dari seorang Setiadji, karena sampai bulan Desember 2019 pengurusan sertifikat tanah tak kunjung dilakukan. Mereka lalu membuat perjanjian, intinya Setiadji akan mengembalikan uang Rp 893 juta milik Sodikin.
Tapi janji tinggal janji, alih-alih mendapatkan uangnya kembali. Sodikin justru mendapatkan somasi dari pemilik tanah yang menyatakan bahwa dia tak pernah memberi kuasa kepada Setiadji untuk menjual tanah miliknya.
Perkara ini kemudian dimediasi oleh Polsek Pangandaran pada 9 Januari 2020. Sodikin, Setiadji dan Siti Nurjanah saat itu bersepakat.
Untuk mengganti kerugian Sodikin, mereka memberikan jaminan sementara berupa 1 unit mobil Pajero dan Cafe Mungil.
Mobil diserahkan pada saat itu juga, sementara penyerahan cafe dilakukan 14 hari setelah perjanjian.
Namun upaya musyawarah malah semakin rumit. Rupanya mobil jaminan yang diberikan ke Sodikin ternyata bukan milik Setiadji, tapi merupakan mobil rental. Alhasil mobil pun diamankan oleh polisi dari Polda Jabar.
“Nah kalau cafe setelah 14 hari memang diserahkan oleh Hendrik pegawai Siti Nurjanah kepada Sodikin.
Akhirnya bisa dikuasai dan dimanfaatkan oleh Sodikin dan mengganti nama cafenya menjadi Cafe Black Stone,” kata Didik Puguh.
Namun setelah 7 bulan berlalu atau sekitar Agustus 2020, Siti Nurjanah melakukan manuver kembali. Dia mengambil paksa cafe yang sudah jadi jaminan sementara itu dari tangan Sodikin.
“Waktu itu klien kami tak melawan. Karena mempertimbangkan kondusifitas lingkungan, padahal sudah jelas-jelas dirugikan. Uang Rp 893 juta belum kembali, lalu jaminan sementara berupa mobil dan cafe pun diambil kembali,” kata Didik Puguh.
Untuk mencari keadilan, Sodikin akhirnya mengambil jalur hukum dengan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ciamis.
Putusan Pengadilan Negeri Ciamis
Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis akhirnya menjatuhkan putusan yang memenangkan gugatan Sodikin, Rabu (5/5/2021) silam.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ahmad Iyud Nugraha dan hakim anggota Andhika Perdana dan Indra Muharam mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Sodikin.
Majelis hakim menyatakan akta jual beli tanah, yang waktu itu menyebabkan Sodikin memberikan uang Rp 893 juta kepada Setiadji tidak sah.
Selain itu majelis hakim juga menyatakan bahwa dua surat perjanjian yang menyatakan kesiapan Setiadji dan Siti Nurjanah untuk mengembalikan kerugian Sodikin, dengan jaminan sementara berupa bangunan cafe Mungil di Pamugaran Pangandaran sah secara hukum.
“Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk membayar kerugian penggugat sebesar Rp 893 juta,” kata Ahmad.***