bjb
Berita  

Kabar Gembira Biaya Bebas Balik Nama Kendaraan Bermotor , Ini Syaratnya

PANGANDARAN-Kabar menggembirakan bagi warga masyarakat di Kabupaten Pangandaran khususnya Jawa Barat pada umumnya yang ingin melakukan balik nama kendaraan bekas yang baru dibeli kini Pemerintah mengeluarkan pengumuman resmi bahwa proses balik nama kendaraan bermotor biayanya digratiskan berlaku dari Agustus 2021 sampai Desember 2021.

Dikutip KABAR PANGANDARAN.COM dari situs resmi Badan Pendapatan Nasional (Bapenda) Provinsi Jawa Barat bapenda.jabarprov.go.id pada Selasa, 3 Agustus 2021, bahwa program Triple Untung Plus ini diberikan pada biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II masyarakat di Provinsi Jawa Barat

Inilah persyaratan Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor :

– STNK Asli,

– E-KTP Pemilik Baru Asli (Gunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada)

– SKKP/SKPD Terakhir,

– BPKB Asli:

– Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (Kuitansi Jual Beli):

– Kendaraan dihadirkan di Samsat dimana kendaraan terdaftar untuk cek fisik kendaraan: – Bukti Hasil Cek Fisik:

– Semua Berkas difotokopi.

Untuk Mekanismenya yaitu:

Wajib Pajak melakukan :

– Pengambilan Dokumen Arsip di Depo Arsip: – Pengecekan Fisik Kendaraan:

– Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan:

– Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi:

– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif:

– Pendaftaran dan Penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.

Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB (096), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.

Wajib Pajak melakukan :

– Pembayaran PKB, BBNKB (090), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran:

– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan:

– Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru.

Itulah persyaratan bagi warga masyarakat di Kabupaten Pangandaran khususnya yang akan melakukan balik nama kendaraan bekas yang baru dibeli.***

Sumber bapenda.jabarprov.go.id