Berita  

DPRD Pangandaran Gelar Rakor Darurat Tumpahan Batu Bara, Desak Penanganan Cepat dan Ancam Langkah Hukum

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin H.M.M Respon Cepat Turun Ke Lokasi Tongkang Batu Bara Didamparkan.Jumat,19 Juni 2026.(M Jerry/KP).

KABAR PANGANDARAN – Insiden tumpahan batu bara dari kapal tongkang di perairan Karangtirta, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, memicu kekhawatiran serius terhadap kelestarian ekosistem laut dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat pesisir. Menyikapi potensi bencana ekologis tersebut, DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar rapat koordinasi (rakor) darurat bersama sejumlah instansi terkait di Ruang Rapat DPRD Pangandaran, Jumat (19/6/2026).

Rakor tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI Angkatan Laut (AL), Polairud, Syahbandar, serta dinas-dinas teknis yang berkaitan dengan pengawasan lingkungan dan kelautan. Pertemuan digelar untuk menyusun langkah strategis dalam penanganan dampak tumpahan batu bara sekaligus memastikan adanya tanggung jawab dari pihak pemilik kapal tongkang.

Usai rapat koordinasi, Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin H.M.M bersama jajaran langsung meninjau lokasi tempat Tongkang Titan 33 yang mengangkut batu bara saat ini disandarkan.

Asep mengatakan, rakor darurat tersebut merupakan langkah awal untuk mengonsolidasikan seluruh pihak terkait agar penanganan di lapangan dapat dilakukan secara cepat, terukur, dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan.

“Setelah rakor di tingkat daerah, kami berencana segera menyurati dan berkoordinasi secara langsung dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna mendesak penanganan secepat mungkin,” ujar Asep.

Menurutnya, keterlibatan pemerintah pusat sangat diperlukan mengingat lokasi kejadian berada di kawasan yang memiliki nilai ekologis penting dan memerlukan penanganan khusus. DPRD juga meminta perusahaan pemilik tongkang segera melakukan langkah lokalisasi material batu bara yang tercecer serta melaksanakan upaya pemulihan lingkungan sebelum dampaknya semakin meluas.

Asep menegaskan bahwa lokasi tumpahan berada di dalam zona konservasi yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 43 Tahun 2014. Karena itu, setiap kerusakan yang terjadi harus menjadi perhatian serius semua pihak.

“Jika penanganan oleh pihak pengusaha atau pemilik tongkang berjalan lambat, mereka dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut secara jelas mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat serta memuat sanksi pidana dan kewajiban ganti rugi bagi korporasi yang terbukti lalai sehingga menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

DPRD Pangandaran juga menyoroti potensi ancaman jangka panjang dari kandungan logam berat yang terdapat dalam material batu bara. Kandungan seperti merkuri dan mangan dikhawatirkan terlepas ke perairan dan mencemari ekosistem laut. Jika hal itu terjadi, terumbu karang dapat mengalami kerusakan serius dan berbagai jenis biota laut terancam mati.

Dampak tersebut tidak hanya akan dirasakan lingkungan, tetapi juga berimbas langsung pada sektor ekonomi masyarakat pesisir. Nelayan tradisional, baik nelayan tangkap maupun pengguna jaring arad, serta para petambak udang dan ikan berpotensi mengalami kerugian besar akibat menurunnya kualitas perairan.

“Akan terjadi penurunan kualitas air laut. Air bisa menjadi keruh bahkan sampai menghitam. Para pelaku usaha budidaya tambak terancam gagal panen,” katanya.

Selain sektor perikanan, DPRD juga mengkhawatirkan dampak terhadap sektor pariwisata. Pantai Batu Hiu dan Tanjung Cemara yang menjadi destinasi wisata unggulan Pangandaran berpotensi terdampak apabila pencemaran meluas ke kawasan pesisir.

Lebih jauh, Asep mengingatkan bahwa ancaman pencemaran tidak hanya berhenti di laut. Arus laut di sekitar Karangtirta yang cukup kuat berpotensi membawa material pencemar masuk ke muara Sungai Karangtirta hingga menjangkau wilayah pertanian warga.

“Kami khawatir air yang tercemar itu masuk ke muara dan mencemari area persawahan warga di sekitar wilayah Sukaresik dan Cibenda. Jika itu terjadi, dampaknya akan meluas hingga ke sektor pertanian,” pungkasnya.

DPRD Pangandaran berharap langkah cepat dari perusahaan pemilik tongkang dan dukungan pemerintah pusat dapat mencegah meluasnya dampak lingkungan serta melindungi kehidupan masyarakat yang bergantung pada sektor kelautan, perikanan, pariwisata, dan pertanian di wilayah Pangandaran.