KABARPANGANDARAN – Enam Fraksi di DPRD Pangandaran menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Wakil Ketua DPRD Pangandaran, Muhammad Taufik mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat Pasal 194 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 31 Juli 2023
Aturan tersebut, lanjutnya, mengharuskan kepala daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.
“Laporan itu dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Taufik.
“Serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tambahnya.
“Bupati telah menyampaikan berkas dan sudah tuntas dibahas secara bersama. Pelaksanaan APBD 2022 merupakan implementasi dari perencanaan tahunan daerah yang dituangkan dalam RKPD tahun 2021,” jelasnya.
Masih dikatakan M Taufik, secara umum Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 yang disampaikan oleh Bupati Pangandaran kepada DPRD telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik dalam penyusunan maupun dalam penyajian.
“Selain itu, hasil pembahasan DPRD Pangandaran juga menyimpulkan realisasi pendapatan, realisasi belanja dan realisasi pembiayaan pada tahun anggaran 2022, secara umum relatif baik,” ujarnya.***