bjb
Berita  

Dua Hotel Ajukan Sertifikasi

PANGANDARAN, (KAPOL).- Seperti yang pernah diberitakan kemarin, bahwa berdasarkan data tahun 2016 yang tercatat di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, ada 311 hotel baik yang berkelas bintang maupun non bintang, baru 1 hotel yang sudah memiliki sertifikasi untuk klasifikasi hotelnya.

Seperti yang pernah dikatakan oleh Kepala Seksi Bina Usaha Bidang Promosi Dan Pemasaran Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kab Pangandaran, Dadang Ependi, banyak hotel yang menurut standarisasi yang berdasarkan klasifikasi hotel sudah layak disebut hotel berkelas bintang, namun baru satu hotel saja yang sudah memiliki sertifikat hotel berbintang.

Seiring dengan waktu, kini menurut Dadang, sudah ada dua pemilik hotel di Pangandaran yang ingin mengajukan sertifikasi klasifikasi hotrl ke Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kab Pangandaran.

“Dari sekian ratus hotel di Pangandaran baru dua hotel yang ingin mengajukan pembuatan sertifikat untuk klasifikasi hotelnya menjadi kelas bintang,” ujar Dadang saat melakukan rapat teknis dengan pihak hotel, Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU), pelaku wisata dan Polair Pangandaran Polres Ciamis di gedung Tourism Information Centre (TIC) di Pangandaran.

Dadang menjelaskan, dengan sertifikasi klasifikasi hotel bisa menentukan standarisasi harga kamar hotel baik yang non berbintang maupun hotel berbintang.

Tidak seperti saat ini harga kamar hotel tidak beraturan, bahkan ada yang menaikan harga yang siginifikan.

Dan yang menentukan standarisasi harga baik hotel maupun restoran, menurut Dadang, merupakan peran dari PHRI (Persatuan Hotel Dan Restoran Indonesia) Kab Pangandaran.

Dadang menjelaskan, Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit dari lembaga sertifikasi.

Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) sendiri, kata Dadang, adalah suatu lembaga yang dibentuk atas amanat Paraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012, yang pendiriannya disahkan oleh Notaris dan dengan demikian mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga.

Penyelenggaraan sertifikasi usaha pariwisata menggunakan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014.

“Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (LSU) merupakan implementasi UUD No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang mensyaratkan bahwa produk, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata harus memiliki standar.

Lalu, Peraturan Menteri No 1 dan 7 tahun 2014 mewajibkan pelaku industri wisata melakukan Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata,” paparnya.

Lanjut Dadang, pembentukan Lembaga Sertifikasi Usaha Lintas Sertifindo Unggul didasari oleh kebutuhan dan kesepakatan dari unsure industri dan pemerintah.

Tujuan utama pendirian LSU Lintas Sertifindo Unggul adalah dalam rangka memperkuat daya saing usaha Indonesia khususnya usaha di sektor pariwisata.

“Kini dari 27 LSU di Indonesia ada 4 perwakilan LSU yang hafir untuk membantu dalam pengurusan sertifikat klasifikasi hotel di Kab Pangandaran,” ujarnya.

Adapun dari ke 4 perwakilan LSU yang hadir di Pangandaran ini Dadang yakni adalah LSU SUJI Garut, LSU Equality Jakarta, LSU equal dan LSU Inti Multima Bogor.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kab Pangandaran, Undang Sohbarudin mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi ada lembaga yang mau membantu untuk pengurusan sertikasi klasifikasi hotel yang ada di kawasan obyek wisata untuk menentukan standatisasi hotelnya baik hotel uang berbintang maupun non bintang.

“Kami berharap kepada pemilik hotel yang belum memiliki sertifikasi klasifikasi hotelnya segera mengurusnya ke lembaga yang sudah ditunjuk,” harapnya. (Agus Kusnadi)***