KABARPANGANDARAN.COM – DPRD Kabupaten Pangandaran bersama tim ahli membahas naskah akademik dan raperda.
Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan ada empat baskah akademik dan raperda yang sedang dibahas.
“Raperda Pelayanan Publik; Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan; Raperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; dan Raperda Retribusi Penyediaan dan atau Penyedotan Kakus,” katanya.
Menurutnya naskah akademik adalah suatu proses yang berpengaruh terhadap kualitas suatu produk Hukum yang dihasilkan oleh pemerintah atau DPRD.
“Naskah akademik dalam penyusunan Raperda harus menjadi bagian penting dalam proses pemesanannya, karena Naskah berisi tentang argumentasi filosofis, sosiologis, dan yuridis,” ujarnya.
Banyak Undang-undang/Peraturan yang di Pengadilan di Kemenkumham mengajukan pertanyaan tentang kualitas produk hukum yang di hasilkan itu.
Undang-undang yang akan diundangkan disusun berdasarkan naskah akademik yang isinya berelasi dengan undang-undang/peraturan yang dihasilkan.
Naskah akademik juga memberikan penjelasan akademik, teroritis, empirik, serta yuridis tentang perlunya suatu undang-undang.
“Jadi naskah akademik harus benar-benar memperhatikan muatan yang dikandung dalam setiap normanya, dan berkorelasi dengan faktor filosofis, sosiologis, yuridis bahkan ekonomi dan budaya,” kata Asep, Senin (19/4/2021)
Naskah akademik akan memberikan gambaran akademik mengenai suatu permasalahan atau kebutuhan hukum di masyarakat berdasarkan hasil penilitian. Sehingga, produk hukum yang dihasilkan jelas tujuan dan sasarannya.