KABARPANGANDARAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran mendapatkan laporan dan konfirmasi terkait adanya pencatutan nama oleh Partai Politik diantaranya ada dari ASN,P3K hingga komisioner dan staf KPU totalnya sekitar 30 an nama dalam data Parpol.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, hasil dari evaluasi sesuai pendaftaran di KPU RI ada 24 Parpol yang datang tapi hanya 20 Parpol yang mendaftar, saat ini masih proses melengkapi dokumen persyaratan hingga awal bulan Oktober mendatang.
“Dari 20 parpol itu 10 di antaranya belum memenuhi syarat tapi masih ada waktu untuk perbaikan lagi,” katanya, Jumat, 16 September 2022 di aula Hotel Horison Palma Pangandaran.
KPU Kabupaten Pangandaran sendiri, Menurut Muhtadin, masih menyediakan waktu untuk klarifikasi terhadap keabsahan dokumen tersebut.
“Bagi masyarakat yang tercatut namanya segera melapor ke kantor kami,help desk untuk dibuka,” tuturnya.
Selanjutnya KPU Pangandaran akan segera memfasilitasi sesuai dengan prosedur untuk menindaklanjuti ke KPU Provinsi Jawa Barat hingga ke pusat, kemudian baru ke parpol terkait.
“Bila keberatan namanya tercatut dan tidak terima maka bisa melapor ke pihak berwajib,” lanjutnya.
Bahwa ditemukannya ada dugaan pencatutan nama ASN, P3K hingga nama komisioner oleh salah satu partai politik terungkap dalam rakor evaluasi hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2024.***