bjb
Berita  

KPU Pangandaran Lakukan Uji Publik 2 Rancangan Usulan Penataan Dapil Pemilu 2024

KABARPANGANDARAN – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran melakukan uji publik terhadap dua usulan rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Pangandaran untuk Pemilu 2024.

Anggota KPU Kabupaten Pangandaran Andis Dedi Supriadi, SE mengatakan bahwa uji publik bertujuan untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama berbagai unsur masyarakat terkait dengan rancangan dapil tersebut, baik partai politik, akademikus, maupun perseorangan.

“Hari ini paling pertama melaksanakan kegiatan uji publik bersama insan media di Pangandaran,” katanya, Selasa, 13 Desember 2022.

Berdasarkan keputusan KPU nomor 457 tahun 2022 jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Pemilu 2024, Jumlah DAK2 Kabupaten Pangandaran adalah 433.091 penduduk dan Jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran yaitu 40 Kursi.

“Jumlah BPPd (jumlah penduduk dibagi jumlah kursi) Kabupaten Pangandaran yaitu 10.827,” tuturnya.

Metode Penyusunan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Menentukan jumlah kursi untuk berdasarkan jumlah penduduk tiap Kabupaten/Kota.

Kemudian menetapkan BPPd (Bilangan Pembagi Penduduk), Menghitung perkiraan Alokasi Kursi setiap kecamatan, Memilih satu kecamatan atau gabungan beberapa kecamatan atau bagian Kecamatan untuk menjadi satu Dapil, Menghitung Alokasi Kursi setiap Dapil

“Menjumlahkan Alokasi Kursi seluruh Dapil, Rumus BPPd = Jumlah Penduduk (DAK2) / Jumlah Kursi,” lanjut Andis.

Kemudian cara menghitung angka BPPd yaitu BPPd = Jumlah Penduduk (DAK2) / Jumlah Kursi, Apabila hasil penghitungan menghasilkan angka pecahan, maka angka pecahan tersebut dihapuskan (Pasal 12 ayat 4 PKPU 6/2022).

Rumus cara menghitung perkiraan alokasi kursi setiap Kecamatan yaitu Perkiraan Alokasi Kursi setiap kecamatan = Jumlah Penduduk setiap kecamatan / BPPd, Apabila hasil penghitungan menghasilkan angka pecahan, maka angka pecahan tersebut dihapuskan (Pasal 12 ayat 4 PKPU 6/2022).

Sedangkan dalam memilih satu Kecamatan atau gabungan beberapa Kecamatan untuk menjadi satu dapil, Kecamatan yang memperoleh alokasi kurang dari 3 (tiga) kursi, harus digabung dengan (satu) atau beberapa kecamatan lain yang berbatasan langsung dalam wilayah daerah kabupaten/kota yang sama, sehingga membentuk (satu) Dapil sesuai dengan ketentuan Alokasi Kursi setiap Dapil.

Kecamatan yang memperoleh alokasi 3 (tiga) kursi, dapat digabungkan dengan 1 (satu) atau beberapa kecamatan lain yang berbatasan langsung dalam wilayah daerah kabupaten/kota yang sama, sehingga membentuk 1 (satu) Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan alokasi paling banyak 12 (dua belas) kursi, Dalam hal kecamatan memperoleh alokasi lebih dari 12 (dua belas) kursi dibagi menjadi 2 (dua) Dapil atau lebih yang terdiri dari Bagian Kecamatan dengan tetap memperhatikan prinsip penataan Dapil dan Alokasi Kursi.

Untuk menghitung alokasi kursi setiap dapil begini rumusnya Alokasi Kursi setiap Dapil = Jumlah Penduduk setiap Dapil / BPPd.***