PARIGI, (KAPOL).-Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi UMKM Dan Perdagang Kabupaten Pangandaran bekerjasama dengan Bidang Ketahanan Pangan Dinas Kelautan, Perikanan Dan Ketahanan Pangan, Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Ekonomi serta Dinas Kesehatan melakukan sidak ke pasar tradisional dan toko modern yang ada di Kabupaten Pangandaran.
Dalam sidak tersebut, petugas berhasil menemukan sebanyak puluhan makanan kemasan berupa makanan kaleng yang disinyalir mengandung cacing, sesuai yang dilaporkan dari Badan POM ada sebanyak 27 makanan kemasan berupa makarel yang memgandung cacing dan harus diamankan.
“Dari dua pasar kami telah menemukan sebanyak 28 kaleng makarel,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, UMKM Dan Perdagang Kab Pangandaran, Tedi Garnida.
Dari ke 28 kaleng makanan makarel yang ditemukan tersebut, kata Tedi, terdiri dari 27 kaleng ditemukan di pasar Kalipucang dan 1 kaleng ditemukan di pasar Pananjung Pangandaran.
“Dikarenakan tugas pengawasan ini tidak dibarengi oleh pihak Badan POM maka, kami hanya menegaskan kepada sipemilik toko untuk tidak menjual makanan makarel yang mengandung cacing tersebut,” ujarnya, seraya dirinya menambahkan, bahwa tugas pengawasan terhadap makanan kemasan yang mengandung cacing akan dilakukan secara rutin.
“Karena dari 27 jenis makanan makarel yang ditetapkan oleh Badan POM yang mengandung cacing tersebut, 11 produk lokal dan 16 makanan impor,” pungkasnya. (Agus Kusnadi)***